Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Mustafa Oleh Mustafa
08 Okt 2025 06:27
di BERITA, Daerah, Hukum, Indonesia, Kriminal, Pablic, Peristiwa, Public, Umum
0
FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 1,299

Banda Aceh (Gentalamedia) Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

 

Baca Juga

Plt Sekda Aceh Barat / Kepala Dinas PUPR Aceh Barat. Dr. Ir. Kurdi,S.T.,M.T.,M.H.,IPM.,Asean.Eng.

Pemkab Aceh Barat Apresiasi Aksi Nyata KNPI Mendukung Target Adipura 2025

5 jam ago

Gubernur Aceh Tetapkan Aceh Barat Daya Tuan Rumah MTQ Aceh Tahun 2027 

15 jam ago

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

 

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.

 

Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Zulhir.

 

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

 

Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia jug menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

 

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.

Tags: AcehKapolda AcehKriminalitas
ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Plt Sekda Aceh Barat / Kepala Dinas PUPR Aceh Barat. Dr. Ir. Kurdi,S.T.,M.T.,M.H.,IPM.,Asean.Eng.

Pemkab Aceh Barat Apresiasi Aksi Nyata KNPI Mendukung Target Adipura 2025

10 Nov 2025

Gubernur Aceh Tetapkan Aceh Barat Daya Tuan Rumah MTQ Aceh Tahun 2027 

09 Nov 2025

Dukung Target Adipura 2025, KNPI Aceh Barat Boyong Pemuda Dalam Baksos Pura

08 Nov 2025

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

07 Nov 2025

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

06 Nov 2025

Peran Pranata Humas dalam Membangun Branding Institusi Melalui Media Sosial

05 Nov 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ayah Wa Fungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara Tunjuk Sejumlah PNS Perkuat Satpel

Kamis, 06 Nov 2025 21 : 48 WIB
Plt Sekda Aceh Barat / Kepala Dinas PUPR Aceh Barat. Dr. Ir. Kurdi,S.T.,M.T.,M.H.,IPM.,Asean.Eng.

Pemkab Aceh Barat Apresiasi Aksi Nyata KNPI Mendukung Target Adipura 2025

Gubernur Aceh Tetapkan Aceh Barat Daya Tuan Rumah MTQ Aceh Tahun 2027 

Dukung Target Adipura 2025, KNPI Aceh Barat Boyong Pemuda Dalam Baksos Pura

Plt Sekda Aceh Barat / Kepala Dinas PUPR Aceh Barat. Dr. Ir. Kurdi,S.T.,M.T.,M.H.,IPM.,Asean.Eng.

Pemkab Aceh Barat Apresiasi Aksi Nyata KNPI Mendukung Target Adipura 2025

Senin, 10 Nov 2025 01 : 28 WIB

Gubernur Aceh Tetapkan Aceh Barat Daya Tuan Rumah MTQ Aceh Tahun 2027 

Minggu, 09 Nov 2025 14 : 38 WIB

Dukung Target Adipura 2025, KNPI Aceh Barat Boyong Pemuda Dalam Baksos Pura

Sabtu, 08 Nov 2025 19 : 38 WIB

Perkuat Bidang Hukum, PB IKA BEM Nusantara Jalin Kerjasama Dengan Anthony Andhika Law Firm

Jumat, 07 Nov 2025 00 : 13 WIB

LBH REPSUS

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.