Langsa (Gentalamedia) – Sebanyak 120 pegawai perusahaan PDAM Tirta Kemuneng kota Langsa,Aceh hanya bisa pasrah dan menyapu dada, karena tunjangan hari Raya idul fitri atauTHR tahun 2025 yang menjadi hak mereka belum juga tuntas dibayarkan oleh Perusahaan hingga saat ini, Kamis(2/10).
Telatnya pembayaran THR pegawai PDAM Tirta Kemuneng Langsa , baru terjadi di Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 lalu, semenjak dibawah kepemimpinan T.Faisal SH, ujar salah Seorang Pegawai yang enggan di sebut Namanya itu.
Pegawai tersebut mengatakan,selama hampir delapan tahun THR kami tidak pernah telat,apalagi tidak dibayarkan. Namun semenjak Pak Faisal menjadi Direktur semua berubah drastis, pihaknya sudah menunggu lebih dari enam bulan,namun pembayarannya belum juga tuntas hingga hari ini.
“Kami berharap, Uang THR yang belum dituntaskan,agar segera dilunasi. Karena uang THR tersebut sangat membantu memenuhi kebutuhan kami,”ujarnya.
Saat diminta konfirmasi melalui WhatsApp Pihak PDAM Tirta Kemuneng belum memberi tanggapan.
Sementara Mediator Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Langsa, Syahrul,mengatakan, sampai hari ini belum ada Pegawai dari pihak Swasta atau BUMD di Kota Langsa yang melapor terkait tidak dibayarnya THR oleh Perusahaan.
Ia belum menerima laporan dari Pegawai PDAM Tirta Kemuneng Kota Langsa tekait belum tuntasnya pembayaran hak Tunjangan hari Raya atau THR idul fitri tahun 2025.
“Kami berharap Para pegawai yang belum menerima Hak tunjangan Hari Raya melaporkan ke kami, Jangan takut akan kami rahasiakan Identitasnya,” ujar Syarul.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kemnaker, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, sama seperti perusahaan swasta dan BUMN, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan arahan Presiden. Pembayaran THR ini adalah hak bagi pekerja yang telah memenuhi syarat dan harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Surat Edaran (SE) Kemnaker, Pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan, termasuk BUMD, untuk memberikan THR kepada karyawannya.
Peraturan yang Mendasari
Kebijakan THR ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan THR.
Hak Pekerja:
THR merupakan hak wajib bagi setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan harus dibayarkan secara penuh sebelum hari raya tiba.
Kewajiban BUMD
• Pembayaran Sesuai Ketentuan:
BUMD wajib mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai besaran dan waktu pembayaran THR.
• Sanksi Administratif:
Jika perusahaan, termasuk BUMD, tidak membayar THR sesuai ketentuan, akan ada sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Cipta Kerja.
• Sanksi Denda:
Pengusaha yang terlambat membayar THR juga akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, menurut Kementerian Ketenagakerjaan.













Komentar Pembaca