Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Enam bulan menunggu, THR Pegawai PDAM Tirta Kemuneng Langsa Belum juga Cair

Mahyuddin Oleh Mahyuddin
02 Okt 2025 13:25
di BERITA
0
FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 855

Langsa (Gentalamedia) – Sebanyak 120  pegawai perusahaan PDAM Tirta Kemuneng kota Langsa,Aceh hanya bisa pasrah dan menyapu dada, karena  tunjangan hari Raya idul fitri atauTHR tahun 2025 yang menjadi hak mereka belum juga tuntas dibayarkan oleh Perusahaan hingga saat ini, Kamis(2/10).

Telatnya pembayaran THR pegawai PDAM Tirta Kemuneng Langsa , baru terjadi di Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 lalu, semenjak dibawah kepemimpinan T.Faisal SH, ujar salah Seorang Pegawai yang enggan di sebut Namanya itu.

Baca Juga

Serius Mendapatkan Adipura 2025, Bank Sampah Induk dan Unit Resmi Launching di Aceh Barat

13 jam ago

Kagama Aceh Barat Menggelar Muscab Perdana

16 jam ago

Pegawai tersebut mengatakan,selama hampir delapan tahun THR kami tidak pernah telat,apalagi tidak dibayarkan. Namun semenjak Pak Faisal menjadi Direktur semua berubah drastis, pihaknya sudah menunggu lebih dari enam bulan,namun pembayarannya belum juga tuntas hingga hari ini.

“Kami berharap, Uang THR yang belum dituntaskan,agar segera dilunasi. Karena uang THR tersebut sangat membantu memenuhi kebutuhan kami,”ujarnya.

Saat diminta konfirmasi melalui WhatsApp Pihak PDAM Tirta Kemuneng belum memberi tanggapan.

Sementara Mediator Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Langsa, Syahrul,mengatakan, sampai hari ini belum ada Pegawai dari pihak Swasta atau BUMD di Kota Langsa yang melapor terkait tidak dibayarnya THR oleh Perusahaan.

Ia belum menerima laporan dari Pegawai PDAM Tirta Kemuneng Kota Langsa tekait belum tuntasnya pembayaran hak Tunjangan hari Raya atau THR idul fitri tahun 2025.

“Kami berharap Para pegawai yang belum menerima Hak tunjangan Hari Raya melaporkan ke kami, Jangan takut akan kami rahasiakan Identitasnya,” ujar Syarul.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kemnaker, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, sama seperti perusahaan swasta dan BUMN, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan arahan Presiden. Pembayaran THR ini adalah hak bagi pekerja yang telah memenuhi syarat dan harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Surat Edaran (SE) Kemnaker, Pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan, termasuk BUMD, untuk memberikan THR kepada karyawannya.

Peraturan yang Mendasari

Kebijakan THR ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan THR.

Hak Pekerja:

THR merupakan hak wajib bagi setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan harus dibayarkan secara penuh sebelum hari raya tiba.

Kewajiban BUMD

• Pembayaran Sesuai Ketentuan:

BUMD wajib mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai besaran dan waktu pembayaran THR.

• Sanksi Administratif:

Jika perusahaan, termasuk BUMD, tidak membayar THR sesuai ketentuan, akan ada sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Cipta Kerja.

• Sanksi Denda:

Pengusaha yang terlambat membayar THR juga akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Share1Tweet1SendShare

Direkomendasikan untuk anda

Serius Mendapatkan Adipura 2025, Bank Sampah Induk dan Unit Resmi Launching di Aceh Barat

16 Nov 2025

Kagama Aceh Barat Menggelar Muscab Perdana

16 Nov 2025

PUPR Aceh Barat Mulai Melakukan Perbaikan Akses Sarah Perlak – Kajeung

16 Nov 2025

Antisipasi Kejahatan Bullying di Sekolah, YBHA Sosialisasi Bahayanya Pada Siswa di Aceh Barat

15 Nov 2025

Hadiri Rakornas KADIN 2025, IKA UTU Siap Berkolaborasi Dan Mendukung Program Pemerintah Berkelanjutan

14 Nov 2025

Saksi Ahli di Sidang Tipikor: Walikota Singkawang Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus HPL Pasir Panjang

14 Nov 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Saksi Ahli di Sidang Tipikor: Walikota Singkawang Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus HPL Pasir Panjang

Jumat, 14 Nov 2025 14 : 15 WIB

Kagama Aceh Barat Menggelar Muscab Perdana

Minggu, 16 Nov 2025 12 : 00 WIB

Serius Mendapatkan Adipura 2025, Bank Sampah Induk dan Unit Resmi Launching di Aceh Barat

Minggu, 16 Nov 2025 15 : 07 WIB

PUPR Aceh Barat Mulai Melakukan Perbaikan Akses Sarah Perlak – Kajeung

Minggu, 16 Nov 2025 00 : 04 WIB

Serius Mendapatkan Adipura 2025, Bank Sampah Induk dan Unit Resmi Launching di Aceh Barat

Minggu, 16 Nov 2025 15 : 07 WIB

Kagama Aceh Barat Menggelar Muscab Perdana

Minggu, 16 Nov 2025 12 : 00 WIB

PUPR Aceh Barat Mulai Melakukan Perbaikan Akses Sarah Perlak – Kajeung

Minggu, 16 Nov 2025 00 : 04 WIB

Antisipasi Kejahatan Bullying di Sekolah, YBHA Sosialisasi Bahayanya Pada Siswa di Aceh Barat

Sabtu, 15 Nov 2025 20 : 53 WIB

LBH REPSUS

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.