LANGSA (Gentalamedia) — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menggelar rapat pleno hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester kedua tahun 2025 di sekretariat KIP setempat, Rabu (2/7).
Hadir dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KIP Kota Langsa tersebut, selain anggota komisioner KIP juga ketua dan anggota Panwaslu Kota Langsa, Kadis Dukcapil Langsa, perwakilan Polres Langsa dan Kodim 0104/Aceh Timur.
Dalam arahannya, Ketua KIP Langsa Ridwan, ST mengatakan, bahwa rapat pleno tersebut merupakan agenda terjadwal sesuai arahan KPU RI yang dilaksanakan secara nasional pada 2 Juli 2025.
“Pleno semester kedua ini bukan akhir dari proses pemutakhiran data pemilih, tapi masih ada agenda pemutakhiran data pemilih kedepannya sampai pada proses penetapan data pemilih tetap saat menjelang pemilu kedepannya,” sebut Ridwan.
Ridwan juga menyampaikan terima kasih kepada Kadis Dukcapil Langsa yang selalu bersinergi dengan KIP Langsa dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut. Juga ucapan terima kasih kepada Panwaslu Langsa yang selalu meluangkan waktu untuk berkoordinasi dengan KIP Langsa dalam proses pemutakhiran data ini.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Langsa, Rahmadhani menyampaikan, hasil PDPB semester kedua tahun 2025 ini berjumlah 128.875 pemilih.
“128.875 data pemilih hasil PDPB ini merupakan data pada lima kecamatan dalam wilayah Kota Langsa dengan masing-masing kecamatan yaitu, untuk Kecamatan Langsa Timur dari 16 Gampong sebanyak 12.213 pemilih. Kecamatan Langsa Barat dari 13 Gampong sebanyak 26.328 pemilih, Kecamatan Langsa Kota dari 10 Gampong sebanyak 28.305 pemilih, Kecamatan Langsa Lama dari 15 Gampong sebanyak 23.117 pemilih dan Kecamatan Langsa Baro dari 12 Gampong sebanyak 38.912 pemilih,” ungkap Rahmadhani.
Untuk proses pemutakhiran data selanjutnya Rahmadhani mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan kepada pemerintah Gampong setempat bila ada anggota keluarga yang meninggal dunia untuk dikeluarkan surat keterangan atau sertifikat kematian. (*)
Komentar Pembaca