LANGSA (Gentalamedia) — Korupsi merupakan masalah yang dihadapi oleh seluruh dunia, tidak peduli besar kecilnya. Di Indonesia sendiri, korupsi adalah salah satu masalah negara yang telah dihadapi selama bertahun-tahun. Korupsi itu sendiri seperti penyakit yang menggerogoti negara dari berbagai aspek kehidupan, seperti dari segi ekonomi, di mana korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi negara, atau di bidang sosial, korupsi membuat kepercayaan masyarakat menurun, atau di bidang politik, seperti jabatan dapat dibeli, mengakibatkan pemerintahan dipenuhi oleh orang-orang yang tidak tepat untuk jabatannya. Dari contoh-contoh tersebut, sudah jelas bahwa korupsi adalah hal yang sangat berbahaya.
Pendidikan dapat dianggap berhasil dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional ketika ia dapat menjadikan generasi bangsa yang cerdas, memiliki moral, kepribadian, dan karakter yang baik, atau, menurut UNESCO, mampu moulding the character and mind of young generation. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menetapkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk membangun siswa menjadi orang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Berdasarkan artikel dari Kompas, IPK di angka 34 membuat peringkat/rangking Indonesia merosot menjadi 115 dari 180 negara di tahun 2023. Sedangkan di tahun 2022, peringkat Indonesia berada di angka 110 dari 180 negara. Dari data tersebut, terlihat bahwa korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, dan malah meningkat. Hal ini terjadi karena budaya korupsi sudah sangat menjalar di kehidupan masyarakat itu sendiri. Selain itu, penegakan hukum di Indonesia tidak memberikan hukuman yang berat terhadap para pelaku.
Untuk mencegah korupsi terjadi, masyarakat harus didorong untuk berpartisipasi dalam memberantas korupsi sesuai dengan kemampuan mereka. Mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) adalah hal utama yang dapat dicapai. Salah satu tujuan utama pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang transparan dan tidak korupsi. Pendidikan anti korupsi adalah pencegahan terhadap tindakan korupsi. Bukan memberantas korupsi, melainkan mencegah seseorang agar sadar untuk berperilaku anti korupsi.
Korupsi itu sendiri tidak hanya berupa kejahatan-kejahatan yang berputar sekitar penggelapan uang dan menyuap orang untuk kepentingan sendiri, tetapi juga hal-hal mudah seperti mencontek saat ujian dan datang terlambat ke sekolah, yang termasuk bentuk korupsi akademis dan waktu. Dari sini bisa dilihat bahwa sekolah memiliki peran penting untuk mencegah sikap korupsi di generasi muda, karena merekalah yang akan menjadi pemimpin bangsa berikutnya. Penting untuk menyadari bahwa perilaku korupsi dapat dimulai dari hal-hal kecil dan jika tidak ditangani, dapat berkembang menjadi kebiasaan yang lebih besar dan lebih merusak.
“Wayu Qadri Penyuluh Agama Islam Kota Langsa dalam mencegah anti korupsi di kalangan remaja menemukan metode baru yaitu UTANG PERMISI PERMINSI (Ular Tangga Permainan Misi Pemberantasan Korupsi), metode ini sangat mengedukasi dan metode baru yang di temukan untuk mencegah anti korupsi di kalangan remaja “.
Selanjutnya Wahyu Qadri mengatakanan Metode UTANG PERMISI ini ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam pendidikan antikorupsi guna mengembangkan karakter peserta didik seperti melatih peserta didik untuk menentukan pilihannya. memberikan peserta didik kesempatan untuk menciptakan suasana yang nyaman untuk bekerja sama dalam memecahkan suatu masalah. adanya partisipasi peserta didik dalam kegiatan di sekolah ataupun lingkungan masyarakat.
Dengan adanya metode UTANG PERMISI nantinya dapat membentuk pembelajaran di sekolah dalam pengembangan karakter dengan cara membentuk sikap dan pola pikir siswa yang berkarakter adalah ketika kurikulum yang dipakai mendukung tujuan dalam proses belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar yang dilakukan atas dasar semangat dalam mendidik akan melahirkan proses pendidikan yang dinamis dan efektif. Penyelenggaraan pendidikan harus mampumenjadi solusi masalah bangsa.
Keberadaan lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga tinggi mempunyai peran yang strategis dalam upaya pencegahan korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan adanya pendidikan anti korupsi guna membangun karakter agar tidak ada kecurangan dini yang dilakukan oleh peserta didik seperti mencontek. Peserta didik dapat turut serta dalam gerakan anti korupsi dalam bentuk sikap seperti lingkungan keluarga, lingkungan Pendidikan formal, dan lingkungan masyarakat.
Penulis : Wayu Qadri Penyuluh Agama Islam Kota Langsa
Komentar Pembaca