LHOKSEUMAWE (Gentalamedia) – Sidang perdana kasus pembunuhan Hasfiani alias Imam (35), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (KLD), Dedi Irawan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Panitera dalam sidang adalah Lettu Chk Ageng Suyanto.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam dakwaannya, Oditur mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan agen mobil ikut bersama terdakwa dan pemilik mobil Toyota Kijang Innova untuk melakukan uji coba kendaraan.
Terdakwa mengeluhkan bagian pijakan kaki mobil yang tidak nyaman dan meminta korban turun. Namun, korban menolak. Terdakwa kemudian menembak korban menggunakan pistol rakitan yang telah disiapkan, mengenai pelipis kanan kepala korban.
Senjata api tersebut diakui terdakwa dibeli di Lampung seharga Rp8 juta untuk berjaga-jaga selama perjalanan darat dari Lampung ke Aceh saat cuti tahun 2024.
Mayat korban ditemukan pada 17 Maret 2025 oleh penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe di kawasan Kilometer 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Oditur menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana dan mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal-pasal lainnya terkait pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, dan turut serta dalam kejahatan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, yaitu Zulfadliadi (pemilik mobil), dr. Kemalasari dari RSU Cut Meutia (yang mengeluarkan hasil visum), serta dua teman terdakwa, KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ditunjukkan oleh Oditur, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 7 Mei 2025.
Komentar Pembaca