Banda Aceh (Gentalamedia) – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa berhasil menangkap maling motor berinisial MUN (23), di Kota Langsa, setelah dikejar usai beraksi di Warkop Hom Hai, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Minggu (4/5/2025) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap usai beraksi, Minggu (27/4/2025).
“Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scoopy BL 5531 PBA yang terjadi di Warkop Hom Hai,” kata Kompol Fadillah.
Ia mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku di kawasan Birem Bayeun wilayah hukum Polres Langsa setelah melakukan penyelidikan laporan polisi bernomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Dia menjelaskan, diketahui korban M Faqri Hudinsyah (21) dan pelaku MUN (23) warga Gampong Jawa sama-sama bekerja di warung kopi Hom Hai. “Antara korban dengan pelaku saling kenal, mereka sama-sama bekerja di warung kopi kawasan Lambaro Skep,” ujar Kompol Fadillah.
Awalnya Faqri memarkirkan sepeda motornya di parkiran Warkop Hom Hai usai jalan-jalannya pada Minggu, 27 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB. Motor diparkir dalam keadaan stang terkunci sambil menekan alarm, kemudian korban beranjak istirahat ke kamar.
Saat korban bangun, dia melihat dompet miliknya tercecer di depan kamar mandi. Setelah memeriksa isinya, ternyata uang serta STNK sepeda motor sudah hilang. Mengetahui hal tersebut, Faqri menanyakan kepada Abu pemilik Warkop Hom Hai, namun dia kembali menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Di saat pengecekan, ternyata kendaraannya pun telah raib.
Dari hasil penyelidikan tim opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku MUN sedang berada di Kota Langsa.
Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, tim melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Langsa terkait kejadian dan keberadaan pelaku di Birem Bayeun. “Setiba di sana, kedua tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarganya dan mengamankan yang bersangkutan bersama motor curiannya,“ ujar Kompol Fadillah.
Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat singgah di Sigli menjumpai temannya berinisial SAM. Lalu keduanya menuju Langsa dengan tujuan Medan untuk menjual sepeda motor milik korban.
Namun SAM tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian, yang dia tahu barang tersebut milik pelaku MUN. “SAM hanya dimintai keterangan saja. Dan kini pelaku MUN dijerat Pasal 363 KUHP serta diamankan di Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar Pembaca