Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Dugaan Rp 1.5 Miliar Infak Disimpan ASN Aceh Barat, GeRAK : APH Tak Boleh Berdiam Diri

Mustafa Oleh Mustafa
04 Mei 2025 18:10
di BERITA, Daerah, Hukum, Kriminal, Pemerintah, Umum
0
FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 711

Aceh Barat (Gentalamedia) Dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bendahara yang menyimpan Rp 1.5 miliar dana infak dan belum menyetorkan ke kas daerah menjadi catatan bagi Bupati Aceh Barat, Tarmizi, Minggu (04/05/2025)

 

Baca Juga

Eva Sky Sabet Juara Piala Presiden Macan Putih 2025 

1 hari ago

BGN akan dirikan SPPG Program Makan Bergizi Gratis di setiap kabupaten/kota di Aceh

1 hari ago

Dirinya tak ragu mengungkap ke publik bahwa masih ada ASN yang menyimpan yang bukan hak nya. Meski diakui sudah disetor namun buktinya belum dilihat bekas anggota DPRA tersebut.

 

Kendati demikian, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak apara penegak hukum untuk mengambil tindakan dan melakukan pengusutan atas tindakan bendahara yang diduga memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

 

“Bila ini tidak menjadi temuan, bukan tidak mungkin. Oknum ASN tersebut bisa diduga untuk berupaya menggelapkan uang infak yang selama ini sudah dikumpulkan dari pegawai ke kas daerah senilai Rp1,5 miliar,” kata Edy kepada Gentalamedia.com, Minggu, 4 Mei 2025.

 

Menurut Edy, bahwa oknum ASN yang menjabat sebagai bendahara pada dinas pemerintah daerah tersebut, mengaku belum bisa menyetorkan uang infak ke kas daerah dengan alasan terkendala dengan aplikasi penyetoran keuangan dan sejumlah alasan lainnya.

 

Hal itu, kata Edy, bisa saja menjadi alibi oknum untuk menyelematkan diri karena ketahuan oleh kepala daerah atas tindakannya. Sebab, itu pihak penegak hukum harus bisa mengungkap motif dibalik penyimpanan uang infak sebesar Rp 1.5 miliar itu oleh ASN yang memiliki jabatan yang cukup strategis.

 

“Kasus ini hampir serupa dengan kejadian kasus dugaan korupsi penerimaan pajak daerah tersebut terungkap pada Januari 2023 lalu. Dimana seorang bendahara BPKD diketahui melakukan korupsi atas tidak adanya penyetoran pajak daerah yang telah diterima sejak bulan November hingga Desember 2022,” jelas Edy.

 

Edy menjelaskan, delik korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

 

Bahwa UU Tipikor ini mengatur berbagai bentuk korupsi seperti suap, gratifikasi, penggelapan, dan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara. Dan kasus tersebut, dua oknum bendahara ASN tersebut, apa yang telah mereka lakukan.

 

“Kami duga sudah termasuk dalam salah satu bentuk korupsi, yaitu adanya dugaan upaya untuk menggelapkan dana uang infak yang selama ini sudah dikumpulkan dari pegawai ke kas daerah senilai Rp 1.5 miliar,” terangnya.

 

Sebab itu, aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri ketika mengetahui adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi mengarah pada korupsi yang merugikan daerah serta masyarakat umum.

 

Terkait

Tags: aceh baratASNBrantas KorupsiDugaan Korupsi
Share2Tweet1SendShare

Direkomendasikan untuk anda

Eva Sky Sabet Juara Piala Presiden Macan Putih 2025 

14 Mei 2025

BGN akan dirikan SPPG Program Makan Bergizi Gratis di setiap kabupaten/kota di Aceh

14 Mei 2025

Atap SLB Pembinaan Aceh Tamiang Rusak Parah Diterjang Angin Kencang

14 Mei 2025

Kurir Sabu ditangkap Polisi di SPBU Cunda Lhoksemawe

14 Mei 2025

BPBD Aceh Tamiang perbaiki Sekolah SDIT akibat diterjang angin kencang

14 Mei 2025

Rektor IAIN Langsa Lantik Pejabat Administrator dan PNS

14 Mei 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rektor IAIN Langsa Lantik Pejabat Administrator dan PNS

Rabu, 14 Mei 2025 11 : 09 WIB

Eva Sky Sabet Juara Piala Presiden Macan Putih 2025 

Rabu, 14 Mei 2025 23 : 38 WIB

Warga Gampong Rundeng Geram Dengan Sikap Geuchik Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

Minggu, 04 Mei 2025 20 : 46 WIB
Perkuat Koordinasi Penyediaan Data Statistik, Plt.Asisten II Sekdakab Aceh Barat Silaturahmi dengan BPS

Plt.Asisten II Sekdakab Aceh Barat Silaturahmi dengan BPS

Sabtu, 10 Mei 2025 14 : 05 WIB

Eva Sky Sabet Juara Piala Presiden Macan Putih 2025 

BGN akan dirikan SPPG Program Makan Bergizi Gratis di setiap kabupaten/kota di Aceh

Atap SLB Pembinaan Aceh Tamiang Rusak Parah Diterjang Angin Kencang

Kurir Sabu ditangkap Polisi di SPBU Cunda Lhoksemawe

Eva Sky Sabet Juara Piala Presiden Macan Putih 2025 

Rabu, 14 Mei 2025 23 : 38 WIB

BGN akan dirikan SPPG Program Makan Bergizi Gratis di setiap kabupaten/kota di Aceh

Rabu, 14 Mei 2025 21 : 33 WIB

Atap SLB Pembinaan Aceh Tamiang Rusak Parah Diterjang Angin Kencang

Rabu, 14 Mei 2025 13 : 01 WIB

Kurir Sabu ditangkap Polisi di SPBU Cunda Lhoksemawe

Rabu, 14 Mei 2025 12 : 58 WIB

LBH REPSUS

AIDUL FITRI

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.