Aceh Barat (Gentalamedia) Dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bendahara yang menyimpan Rp 1.5 miliar dana infak dan belum menyetorkan ke kas daerah menjadi catatan bagi Bupati Aceh Barat, Tarmizi, Minggu (04/05/2025)
Dirinya tak ragu mengungkap ke publik bahwa masih ada ASN yang menyimpan yang bukan hak nya. Meski diakui sudah disetor namun buktinya belum dilihat bekas anggota DPRA tersebut.
Kendati demikian, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak apara penegak hukum untuk mengambil tindakan dan melakukan pengusutan atas tindakan bendahara yang diduga memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Bila ini tidak menjadi temuan, bukan tidak mungkin. Oknum ASN tersebut bisa diduga untuk berupaya menggelapkan uang infak yang selama ini sudah dikumpulkan dari pegawai ke kas daerah senilai Rp1,5 miliar,” kata Edy kepada Gentalamedia.com, Minggu, 4 Mei 2025.
Menurut Edy, bahwa oknum ASN yang menjabat sebagai bendahara pada dinas pemerintah daerah tersebut, mengaku belum bisa menyetorkan uang infak ke kas daerah dengan alasan terkendala dengan aplikasi penyetoran keuangan dan sejumlah alasan lainnya.
Hal itu, kata Edy, bisa saja menjadi alibi oknum untuk menyelematkan diri karena ketahuan oleh kepala daerah atas tindakannya. Sebab, itu pihak penegak hukum harus bisa mengungkap motif dibalik penyimpanan uang infak sebesar Rp 1.5 miliar itu oleh ASN yang memiliki jabatan yang cukup strategis.
“Kasus ini hampir serupa dengan kejadian kasus dugaan korupsi penerimaan pajak daerah tersebut terungkap pada Januari 2023 lalu. Dimana seorang bendahara BPKD diketahui melakukan korupsi atas tidak adanya penyetoran pajak daerah yang telah diterima sejak bulan November hingga Desember 2022,” jelas Edy.
Edy menjelaskan, delik korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.
Bahwa UU Tipikor ini mengatur berbagai bentuk korupsi seperti suap, gratifikasi, penggelapan, dan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara. Dan kasus tersebut, dua oknum bendahara ASN tersebut, apa yang telah mereka lakukan.
“Kami duga sudah termasuk dalam salah satu bentuk korupsi, yaitu adanya dugaan upaya untuk menggelapkan dana uang infak yang selama ini sudah dikumpulkan dari pegawai ke kas daerah senilai Rp 1.5 miliar,” terangnya.
Sebab itu, aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri ketika mengetahui adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi mengarah pada korupsi yang merugikan daerah serta masyarakat umum.
Komentar Pembaca