Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Dua Warga Bogor diciduk Polisi saat bawa sabu di Bandara Sulthan Iskandar Muda

Mahyuddin Oleh Mahyuddin
02 Mei 2025 08:46
di BERITA
0
FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 140

Banda Aceh (Gentalamedia)  – Dua warga asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AP (35) dan DT (40) ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat, 25 April 2025. Mereka diamankan usai kedapatan menyembunyikan sabu seberat 900 gram ke dalam sandal yang digunakan kedua pelaku. Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono, mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di depan sendal tersangka. Keduanya kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.

“Sabu seberat 900 gram ditemukan dalam sepasang sendal dan keduanya menyaksikan saat petugas menggeledah barang bawaannya,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).  Dalam pemeriksaan terungkap, keduanya berangkat dari Bogor ke Aceh pada Kamis (24/4) sore. Begitu tiba, mereka melanjutkan perjalanan ke Trienggadeng, Pidie Jaya dengan menggunakan angkutan umum.

Baca Juga

Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

60 menit ago

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

1 jam ago

Di sana, keduanya bertemu dengan J yang kini diburu polisi. Barang bukti sabu disebut diterima di pinggir jalan di kawasan Trienggadeng. “Tersangka diperintahkan oleh K (DPO) untuk membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta,” jelasnya. Tersangka AP disebut dijanjikan upah Rp 7,5 juta, dan DT Rp 5 juta bila berhasil menyelundupkan sabu ke ibu kota. Menurutnya, AP sudah dua kali membawa sabu dari Aceh dengan menggunakan modus yang sama.

Sementara tersangka DT baru pertama kali terlibat dalam jaringan itu. Keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum. “Kita masih memburu K dan J. Ciri-cirinya sudah kita kantongi,” ujar Joko. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112, 114, dan 115 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Terkait

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

17 Mei 2025

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

17 Mei 2025

Gubernur Aceh usulkan Penambahan Kuota Haji

17 Mei 2025

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

17 Mei 2025

Satreskrim Polres Langsa Tangkap 4 Pelaku Curanmor

16 Mei 2025

Sijago Merah Hanguskan Tiga Unit Ruko di Aceh Timur

16 Mei 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rektor IAIN Langsa Lantik Pejabat Administrator dan PNS

Rabu, 14 Mei 2025 11 : 09 WIB

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

Sabtu, 17 Mei 2025 13 : 48 WIB

Eva Sky Sabet Juara Piala Presiden Macan Putih 2025 

Rabu, 14 Mei 2025 23 : 38 WIB

Warga Gampong Rundeng Geram Dengan Sikap Geuchik Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

Minggu, 04 Mei 2025 20 : 46 WIB
Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

Gubernur Aceh usulkan Penambahan Kuota Haji

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 25 WIB

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 15 WIB

Gubernur Aceh usulkan Penambahan Kuota Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 06 WIB

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

Sabtu, 17 Mei 2025 13 : 48 WIB

LBH REPSUS

AIDUL FITRI

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.