Banda Aceh (Gentalamedia) – Dua warga asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AP (35) dan DT (40) ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat, 25 April 2025. Mereka diamankan usai kedapatan menyembunyikan sabu seberat 900 gram ke dalam sandal yang digunakan kedua pelaku. Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono, mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di depan sendal tersangka. Keduanya kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.
“Sabu seberat 900 gram ditemukan dalam sepasang sendal dan keduanya menyaksikan saat petugas menggeledah barang bawaannya,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (30/4/2025). Dalam pemeriksaan terungkap, keduanya berangkat dari Bogor ke Aceh pada Kamis (24/4) sore. Begitu tiba, mereka melanjutkan perjalanan ke Trienggadeng, Pidie Jaya dengan menggunakan angkutan umum.
Di sana, keduanya bertemu dengan J yang kini diburu polisi. Barang bukti sabu disebut diterima di pinggir jalan di kawasan Trienggadeng. “Tersangka diperintahkan oleh K (DPO) untuk membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta,” jelasnya. Tersangka AP disebut dijanjikan upah Rp 7,5 juta, dan DT Rp 5 juta bila berhasil menyelundupkan sabu ke ibu kota. Menurutnya, AP sudah dua kali membawa sabu dari Aceh dengan menggunakan modus yang sama.
Sementara tersangka DT baru pertama kali terlibat dalam jaringan itu. Keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum. “Kita masih memburu K dan J. Ciri-cirinya sudah kita kantongi,” ujar Joko. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112, 114, dan 115 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Komentar Pembaca