Aceh Timur (Gentalamedia) – Pria yang diduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial SA (44), warga Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur. Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yusra Aprilla, SH, MH. mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai SA sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
“Atas informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan terhadap SA di rumahnya, dan informasi warga tadi benar, SA dapat dipastikan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara mengedarkan narkotika jenis ganja kepada warga sekitar,” kata Yusra, Minggu (27/4/2025).
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkusan kain berisikan daun, ranting dan biji diduga ganja dengan berat bruto 1.600 gram yang disimpan di dapur rumah milik SA, bersama unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. “Terhadap SA dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yusra.
Komentar Pembaca