Aceh Timur (Gentalamedia) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 709,36 juta ini berada di bawah pengelolaan Dinas Perikanan Aceh Timur.
Kedua tersangka berinisial SB, selaku pelaksana kegiatan dari CV Bungie Jaya Nusantara, dan ES, sebagai konsultan pengawas.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Aceh Timur Akbar Pramadhana, mengatakan penetapan kedua tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terhadap unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Namun, hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil, serta pemeriksaan Inspektorat, mengungkapkan adanya penyimpangan signifikan terhadap ketentuan teknis.
“Volume dan mutu beton tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun standar SNI 2847-2019.
Bahkan, sejumlah struktur dinyatakan tidak layak pakai dan membahayakan fungsi dermaga,” ujar Plh. Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, ditemukan addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton tanpa perhitungan teknis yang sahih.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 156.685.939,50.
Atas perbuatannya, SB dan ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akbar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penggunaan Dana Otsus agar tidak disalahgunakan.
“Kejari Aceh Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran, demi mewujudkan pembangunan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Komentar Pembaca