Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Kajari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge

Mahyuddin Oleh Mahyuddin
26 Apr 2025 12:38
di BERITA
0
FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 157

Aceh Timur (Gentalamedia) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 709,36 juta ini berada di bawah pengelolaan Dinas Perikanan Aceh Timur.

Baca Juga

PUPR Aceh Barat Terima Kunjungan PUPR Pidie Jaya 

11 jam ago

Bea Cukai dan Polisi Ungkap 86 Kilo Sabu Aceh

19 jam ago

Kedua tersangka berinisial SB, selaku pelaksana kegiatan dari CV Bungie Jaya Nusantara, dan ES, sebagai konsultan pengawas.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Aceh Timur Akbar Pramadhana, mengatakan penetapan kedua tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terhadap unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Namun, hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil, serta pemeriksaan Inspektorat, mengungkapkan adanya penyimpangan signifikan terhadap ketentuan teknis.

“Volume dan mutu beton tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun standar SNI 2847-2019.

Bahkan, sejumlah struktur dinyatakan tidak layak pakai dan membahayakan fungsi dermaga,” ujar Plh. Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, ditemukan addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton tanpa perhitungan teknis yang sahih.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 156.685.939,50.

Atas perbuatannya, SB dan ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akbar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penggunaan Dana Otsus agar tidak disalahgunakan.

“Kejari Aceh Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran, demi mewujudkan pembangunan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Terkait

ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

PUPR Aceh Barat Terima Kunjungan PUPR Pidie Jaya 

21 Mei 2025

Bea Cukai dan Polisi Ungkap 86 Kilo Sabu Aceh

21 Mei 2025

AKD DPRK Langsa Terbentuk, Wali Kota Terpilih Segera Akan Dilantik

21 Mei 2025

Ketua PDRI Aceh tegaskan pentingnya peran perempuan dalam membangun bangsa

20 Mei 2025

Gampong Jawa Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

20 Mei 2025

Sekda Aceh Utara Inspektur Upacara Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

Sabtu, 17 Mei 2025 13 : 48 WIB
Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 25 WIB

Warga Gampong Rundeng Geram Dengan Sikap Geuchik Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

Minggu, 04 Mei 2025 20 : 46 WIB

Gubernur Aceh usulkan Penambahan Kuota Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 06 WIB

PUPR Aceh Barat Terima Kunjungan PUPR Pidie Jaya 

Bea Cukai dan Polisi Ungkap 86 Kilo Sabu Aceh

AKD DPRK Langsa Terbentuk, Wali Kota Terpilih Segera Akan Dilantik

Ketua PDRI Aceh tegaskan pentingnya peran perempuan dalam membangun bangsa

PUPR Aceh Barat Terima Kunjungan PUPR Pidie Jaya 

Rabu, 21 Mei 2025 23 : 21 WIB

Bea Cukai dan Polisi Ungkap 86 Kilo Sabu Aceh

Rabu, 21 Mei 2025 15 : 53 WIB

AKD DPRK Langsa Terbentuk, Wali Kota Terpilih Segera Akan Dilantik

Rabu, 21 Mei 2025 11 : 45 WIB

Ketua PDRI Aceh tegaskan pentingnya peran perempuan dalam membangun bangsa

Selasa, 20 Mei 2025 22 : 12 WIB

LBH REPSUS

AIDUL FITRI

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.