Lhokseumawe (Gentalamedia) – Personil Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 860 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M (29), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, ditangkap petugas di Gampong Peunteut, Jumat (18/4/2025).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah penyelidikan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku,” ujar Erwinsyah, Minggu (20/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu DPO tersebut untuk membongkar jaringan lebih luas.
“Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Setelah ditimbang, total berat mencapai 860 gram. Sabu tersebut diduga hendak diedarkan di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya,” ujarnya.
Tersangka M dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Utara. Ia dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Pihaknya mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata Erwinsyah.
Komentar Pembaca