Banda Aceh (Gentalamedia) – Polresta Banda Aceh mengamankan setidaknya 30 unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar dan 10 botol miras berbagai merk dari sebuah mobil saat melakukan razia balap liar di Banda Aceh, Sabtu (19/4/2025) dini hari.
Razia tersebut dilakukan merupakan tindak lanjut maraknya aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh yang mengakibatkan terganggunya pengguna jalan raya serta ketentraman warga. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar yang kerap mengganggu ketertiban umum. “Kami tidak boleh diam, dan ini harus diambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Dalam razia tersebut, kata Kapolresta, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor yang melintas di Jalan Iskandar Muda Banda Aceh.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan, adanya penggunaan senjata api ilegal, supir maupun penumpang yang membawa senjata tajam dan bahan peledak serta narkotika maupun minuman keras. “Dalam razia tersebut turut diamankan 30 sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dan 10 botol minuman keras (miras) berbagai merk yang diangkut menggunakan mobil,” ujar Kapolresta.
“Seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Banda Aceh, patroli dan razia serupa akan terus dilakukan, bersifat dinamis dan mobile,” tambah Joko.
Komentar Pembaca