Aceh Utara (Gentalamedia) – Personil Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pengedar 1.107 butir pil ekstasi di Gampong Me Meurebo, Kecamatan Tanah Pasir, kabupaten setempat kemarin, 17 April 2024. Kedua tersangka berinisial MJ (34) dan Z (31). Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan penangkapan dilakukan usai melakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh petugas. Saat diinterogasi keduanya mengaku jika barang bukti tersebut milik mereka. “Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi pada sebuah bangunan yang dipakai sebagai tempat pompanisasi sawah. Alhasil 1.107 pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik berhasil diamankan,” ujar AKP Erwinsyah Putra, Jumat (18/4/2025).
Dikatakan Erwin, saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami terus mengembangkan dan mengungkap jaringan lebih luas dalam kasus ini,” kata Erwin.
Komentar Pembaca