Banda Aceh (Gentalamedia) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Aceh Tamiang menuntut tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan Suka Jadi – Ingin Jaya Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dituntut masing-masing 6 tahun 3 bulan penjara. Mereka adalah Sri Novita selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang, terdakwa Azhar selaku Direktur Cabang PT. Arhindo Artha Utama dan Amarullah sebagai Direktur CV. Lala Consultant.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Ridho dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (15/4/2025). Jaksa menyebutkan ketiganya telah melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara Rp738 juta sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 02/LHA-PKKN/2024 tanggal 26 November 2024.
Oleh karena itu, jaksa menjatuhkan hukuman tersebut kepada terdakwa. “Menjatuhi hukuman pidana selama 6 tahun 3 bulan penjara kepada para terdakwa,” kata JPU dalam persidangan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar tiga bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Sri Novita, JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp59,1 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun sembilan bulan penjara. Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Azhar sebesar Rp679,5 juta. Jika tidak membayar, maka terdakwa Azhar dipidana dua tahun sembilan bulan penjara. Ketiganya dituntut bersalah sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komentar Pembaca