JAKARTA (Gentalamedia) – 13 Februari 2025– Universitas Trisakti bersama Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (LBH HIR) menggelar Diklat Paralegal ke-II guna mencetak paralegal profesional bagi masyarakat.
Acara ini menghadirkan pemateri dari Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, David Nur Iman, S.H., M.H., yang membawakan materi tentang teknik penyusunan laporan dan pengaduan.
Ketua LBH HIR, Dr. M. Ali Syaefudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa diklat ini bertujuan melahirkan paralegal berkualitas. “Kami menghadirkan narasumber yang kompeten agar peserta mendapatkan wawasan hukum yang mendalam,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti, Dr. Andi Widianto Hummerson, menekankan peran kampus dalam memperluas akses keadilan. “Trisakti dikenal sebagai kampus reformasi, dan kami ingin membuktikan bahwa Trisakti juga menjadi kampus hukum yang berkontribusi bagi masyarakat,” katanya.
Dalam pemaparannya, David menjelaskan perbedaan antara delik aduan dan delik biasa. “Delik aduan hanya bisa dilaporkan oleh korban dan bisa dicabut, sedangkan delik biasa bisa dilaporkan oleh siapa saja dan tidak dapat dicabut,” jelasnya.
Diklat semakin menarik saat seorang peserta mempertanyakan penerapan hukum berbasis Al-Qur’an seperti di Aceh.
David menanggapi bahwa Al-Qur’an memang menjadi sumber hukum, namun penerapannya sering mengalami tantangan karena adanya perbedaan pandangan dalam masyarakat.
Selain itu, David juga mengingatkan tentang transisi dari KUHP lama ke KUHP baru yang akan berlaku pada 2026. Ia menyoroti konsep hukum absolut dan hukum relatif, misalnya dalam kasus perzinaan. “Dalam hukum absolut, keduanya harus diproses hukum, sementara dalam hukum relatif bisa dipilih atau dipisahkan,” terangnya.
Diklat berlangsung interaktif, dengan peserta diberikan tugas membuat laporan pengaduan ke kepolisian dan menyusun surat resmi terkait perkembangan kasus. Suasana pelatihan yang fleksibel membuat peserta lebih aktif dalam berdiskusi.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan lahir paralegal yang siap membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan hukum. (*)
Komentar Pembaca