LANGSA (Gentalamedia) – Tim gabungann Bea Cukai (BC) Langsa, Aceh, menangkap dua pelaku barang asal Thailand, di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Minggu, (2/2/2025), sekira pukul 05.15 WIB.
“Kedua pelaku itu berinisal inisial ES (48), berperan mengangkut ilegal, dan AB (33), berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang
ilegal. Kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dititipkan di LapaKelas Il/b Langsa,” kata Kepala BC Langsa, Sulaiman, Senin, (10/2/2025).
Ditambahkan Sulaiman, BC Langsa kembali berhasil menggagalkan aksi penyeludupan tersebut, berkat kerjasama operasi gabungan dengan Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara, yang menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di Wilayah Pesisir Timur Aceh.
Informasi tersebut, lanjut Sulaiman, diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan. Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan
patroli darat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh guna melakukan pemantauan terhadap truk yang dicurigai.
“Sesuai informasi, sekira pukul 05.15 WIB, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan truk tersebut menuju arah Kabupaten Aceh Tamiang, dan Tim P2 Langsa segera melakukan penghentian terhadap truk itu,” terang Sulaiman.
Setelah berhasil menghentikan truk tersebut, sambung Sulaiman, Tim P2 Bea Cukai Langsa memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal ditemukan muatan didalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor (sepmor) roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.
“Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa langsung mengamankan truk beserta muatan,” jelas Sulaiman.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sulaiman, barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan itu, diantaranya 12 unit kendaraan roda dua berbagai merk kondisi bekas. 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue
8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue 8 ekor hewan berupa kambing, 12 ekor hewan mirkat atau surikata, 6 koli sparepart kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, 1 koli tanaman hias.
Atas pelanggaran tersebut, kata Sulaiman, dua tersangka penyulup barang ilegal itu diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar sesuai dengan Pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dengan
Pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan
paling banyak Rp 3 Miliar pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Dengan keberhasilan penindakan impor ilegal ini, semakin menambah total jumlah kendaraan
bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024, hingga berjumlah 43 unit,” jelas Sulaiman sembari mengapresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. (*)
Komentar Pembaca