JAKARTA (Gentalamedia) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin. Pemegang SIM akan diberikan total 12 poin, jika melakukan pelanggaran, poin akan berkurang.
Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.
“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan belum lama ini.
Nantinya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM-nya akan di-scan oleh petugas. Aplikasi TAR yang digunakan petugas polisi yang menindak pelanggar lalu lintas dapat membaca barcode yang ada pada SIM pelanggaran. Data dari SIM dan data demerit point system-nya secara otomatis akan tampil.
Pelanggar juga dapat melihat detail pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi penalti, detail kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi di aplikasi TAR. Aplikasi TAR dapat diunduh di Google Play dan App Store. (*)
Komentar Pembaca