ACEH BARAT (Gentalamedia) — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD PPA) Wilayah XII Aceh Barat Awal Muhaddir SR, SE, M.Si mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan progam pemerintah Pemutihan Pajak atas kendaraan. Kamis (05/12/2024).
Kabar gembira bagi masyarakat Aceh Barat, pemerintah saat ini melalui UPTD PPA Wilayah XII atau yang lebih dikenal Samsat, saat ini tengah melangsungkan program Pemutihan Pajak atas kendaraan bermotor dengan berbagai keringanan yang luncurkan bagi para pengguna tranportasi yang telah terlambat melakukan registrasi pembayaran pajak.
Plt Kepala UPTD PPA Wilayah XII Aceh Barat Awal Muhaddir SR, SE, M.Si dalam kesempatan wawancara dengan Gentalamedia.com di ruang kerjanya, dirinya mengajak masyarakat Aceh Barat untuk memanfaatkan kesempatan program pemutihan yang sedang berlangsung.
“Ini adalah salah satu program Pemutihan Pajak Kendaraan yang sangat jarang dilakukan oleh pemerintah Aceh, khususnya UPTD PPA, denga harpan masyarakat bisa benar-benar sadar bahwa pajak kendaraan bermotor itu untuk sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” Kata Awal Muhaddir
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjelang akhir tahun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Aceh, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 tahun 2024 yang telah di tandatangani pada 25 November lalu.
Diantaranya adalah melaksanakan kegiatan pemutihan sebagaimana dimaksud, dengan beberapa poin diantaranya, Denda kendaraan pajak bermotor di hapuskan, kemudian Denda PKB yang lebih dari 2 (dua) tahun cukup membayar 2 (dua) tahun.
Kemudian melakukan pembebasan Pajak Progresif, Biaya Balik Nama serta Biaya balik nama kendaraan atau mutasi antar Kabupaten atau Provinsi tidak dikenakan denda.
Jadi bagi masyarakat yang mau melakukan Balik Nama antar kabupaten atau provinsi itu juga dilakukan dalam program pemutihan, tanpa dikenakan biaya balik nama. Program ini belangsung sejak 02 Desember hingga, 04 Januari 2025 dilimit waktu yang singkat selama 30 hari. (*)
Komentar Pembaca