ACEH BARAT (Gentalamedia) — Mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait kasus dugaan korupsi pajak bernilai ratusan juta rupiah.
Kejaksaan Aceh Barat akhrinya menahan Bendahara BPKD yang berinisial CN karena diduga terlibat kasus korupsi pajak daerah hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto AS, S.H., M.H. saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya pada Jumat siang, 22 November 2024, dirinya mengatakan tersangka CN yang diduga melakukan tindakan pindana korupsi di tempat ia bekerja sudah dilakukan penahanan.
“Dapat kami sampaikan hari ini kami melakukan penahan pada tersangka CN, CN ini adalah mantan bendahara di BPKD Aceh Barat,” Kata Siswanto.
Siswato menerangkan terhadap tersangka CN ditahan atas dasar dugaan kuat terlibat melakukan penyimpangan setoran pajak dari sejumlah instansi.
“Adapun yang kita lakukan penahanan terkait dengan dugaan penyimpanan pendapatan pajak daerah di Dinas BPKD Aceh Barat tahun anggaran 2022, jadi pendapatannya di terima tapi tidak disetor ke khas daerah,” Terangnya.
Kemudian terhadap CN disangkakan ditiga pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tndak pinda korupsi. (*)
Komentar Pembaca