ACEH TAMIANG (Gentalamedia) — Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM mengungkapkan persoalan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).
Amrizal menegaskan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tersebut agar Pasangan Hamdan Sati-Febriadi untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tamiang 2024.
Hal itu didampaikan Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM kepada media ini, Kamis (31/10/2024), seperti diketahui Keputusan tersebut memuat lima poin, pertama mengabulkan atas gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Fahmi, MH dan Ismail, SE.I.
Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.
“Sesuai dengan UU Pilkada, UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Pilkada, KIP Aceh Tamiang wajib menindaklanjuti Putusan PT TUN tersebut,” ungkapnya.
Disebuykannya, sifat putusan TUN itu, Erga Omnes, mengikat semua pihak, sehingga wajib dihormati dan ditindaklanjuti, tegasnya.
Amrizal J Prang juga menegaskan bahwa Pengadilan dan UU telah memerintahkan untuk dilakasanakan, jika tidak dilaksanakan berarti termasuk perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad).
Disinggung ketika termasuk perbuatan melawan hukum, Komisioner KIP Aceh Tamiang bisa dilaporkan DKKP.
” Iya Benar” jawab Amrizal J Prang
Untuk itu sambung Amrizal J Prang sehubungan dengan tahapan – tahapan penyelenggaraan, seperti Debat Publik, hingga pencoblosan sudah semikin dekat.
“Waktu semakin dekat, KIP Aceh Tamiang segera melaksanakan dan menindaklanjuti, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum lainnya,” tegasnya mengakhiri
Komentar Pembaca