ACEH TAMIANG (Gentalamedia)– Mencermati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pasca ditetapkannya amar putusan Nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024) kemarin, bahwa sejak tgl 29 di Tamiang sdh tidak ada lagi Paslon.
Hal itu dapat dilihat pada poin Ke dua pada putusan yang menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pernilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Arrmia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.
Mantan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Dua Periode, Ir Izuddin mengingatkan KIP beserta jajarannya agar segera menindaklanjuti atas perintah putusan PTTUN dimaksud.
“Sadar enggak kita, bahwa sejak tanggal 29 di Tamiang sudah tidak ada lagi paslon?,
Armia-ismail bukan paslon lagi,” ujar Izzuddin kepada Gentalamedia, Kamis (31/10/2024).
Karena, imbuh Izzuddin, dalam amar putusan, salah satunya adalah membatalkan surat putusan KIP Aceh Tamiang tentang penetapan calon sudah dibatalkan oleh PTTUN.
Inti dari ungkapan Izzudin adalah mendesak KIP Aceh Tamiang supaya segera menerbitkan putusan baru, karena hari ini secara hukum, paslon Armia Fahmi-Ismail tidak boleh lagi beraktifitas sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang.
“Karena penetapan mereka sebagai paslon sudah dibatalkan PT.TUN. jadi sekarang posisinya status quo,” jelas Izzuddin.
Desakan dari mantan Ketua KIP Aceh Tamiang ini bertujuan bahwa situasi ini tidak boleh berlarut-larut karena dapat menimbulkan ketidak pastian hukum.
Jika dibiarkan secara berlatut-larut menurutnya bisa berpotensi memancing munculnya prasangka negatif terhadap penyelenggara, dalam hal ini yaitu KIP Aceh Tamiang beserta jajarannya.
Menanggapi hal dimaksud, anggota Panwaslih Aceh Tamiang, Adi Sartika dalam konfirmasinya kepada Gentalamedia menjelaskan, keputusan PTTUN Medan tersebut tidak sertamerta menggugurkan seluruh hak bagi Armia Fahmi-Ismail sebagai paslon.
“Paslon Pak Armia Fahmi dan Ismail masih diperbolehkan untuk melakukan aktifitasnya, termasuk berkampanye,” ujar Adi Sartika.
Kata Adi, sebagai Lembaga Pengawas, Panwaslih tetap menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
“Jika KIP Aceh Tamiang ada didapati melakukan pelanggaran, Panwas akan bertindak sesuai aturan berlaku,” ungkap Adi Sartika menutup pembicaraan.
Komentar Pembaca