ACEH TAMIANG, ACEHPORTAL.com — Isu beredarnya Pilkada Aceh Tamiang tentang satu paslon akan berdampingan dengan kotak kosong ternyata hanya kabar hoax yang tanpa disertai dengan kedewasaan berpolitik, padahal proses hukum yang ditempuh paslon Hamdan Sati-Febriadi belum sampai ketahap titik final.
Beredarnya berita kotak kosong di Pilkada Aceh Tamiang pada 27 November 2024 mendatang telah jelas berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan dan memenangkan permohonan gugatan H. Hamdan Sati-Febriadi, SH atas gugatannya terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang sebagai terlapor.
Dalam amar putusannya, PTTUN menetapkan Gugatan Persidangan Putusan NOMOR : 18/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, Selasa 29 Oktober 2024 yang memenangkan penggugat (Hamdan Sati-Febriadi) untuk maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2024-2029.
Dalam Ekssepsi menyatakan seluruh pengecualian Tergugat (KIP) Aceh Tamiang) tidak diterima. Dalam Pokok Perkara, PTUN Medan menetapkan sebanyak 6 poin, bahwa
Pertama mengabulkan gugatan Penggugat (Hamdan Sati-Febriadi) untuk seluruhnya.
Ke dua, Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pernilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Arrmia Pahmi, MH dan Ismail, SE.
Ke tiga, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pesangan Calon Peserta Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Fahmi, MH dan tamaik, SE.
Ke Empat, Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Penggugat yaitu H. Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang, sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs. Armia Fahmi, MH dan Ismail, SE pasangan calon yang telah ada .
Ke Enam Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.295.000.
Sidang gugatan tata usaha negara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Basuki Santoso, SH. MH. dan didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Fitriamina, SH. MH. dan Mochamad Arief Pratomo, SH. MH.
Dikonfirmasi Gentalamedia, Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi sebagai penggugat, Zakaria Adnan, SH. menyatakan putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang.
“Kita mengapresiasi putusan tersebut. Rakyat Aceh Tamiang yang selama ini menggantungkan harapannya kepada pasangan Hamdan Sati dan Febrian, yang sebelumnya pernah pupus, hari ini kembali bisa bernafas lega,” kata Zakaria Adnan.
Zakaria menilai, Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang tanggal 22 September 2024 harus dibatalkan karena surat keputusan tersebut, yang menjadi objek sengketa, melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.
“Khususnya asas menanggapi harapan yang wajar (meeting raised expectation) dan azas pelayanan yang baik yang bermakna pemerintah harus dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat,” kata dia.
Dalam sengketa pemilihan ini, kata Zakaria, KIP Aceh Tamiang sebagai tergugat tidak memberikan pelayanan yang baik dan telah menghilangkan harapan yang wajar bagi penggugat untuk mengikut kontestasi sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024.
Dia juga menilai KIP Aceh Tamiang telah mengabaikan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 atas perubahan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pilkada, seta mengenyampingkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Zakaria Adnan meminta KIP Aceh Tamiang segera melaksanakan putusan tersebut. Dengan adanya putusan PTTUN Medan, kata dia, tidak ada lagi pemilu melawan kotak kosong di Kabupaten Aceh Tamiang. “Karena sudah diperintahkan oleh majelis hakim, dan wajib dilaksanakan,” kata dia.
Komentar Pembaca