BANDA ACEH (Gentalamedia) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh akan mengumumkan nama pasangan calon Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk maju di Pilkada serentak tahun 2024 dari partai bersangkutan pada 25 Agustus 2024 mendatang.
“Awalnya DPP PA telah menjadwalkan pengumuman dilakukan pada 15 Agustus 2024 berdasarkan hasil penyusunan tim. Tapi setelah berkoordinasi dengan seluruh pengurus DPP PA serta mempertimbangkan beberapa hal yang bersifat penting, akhirnya jadwal pengumuman di geser ke tanggal 25 Agustus 2024,” demikian disampaikan Juru Bicara DPP Partai Aceh Nurzahri kepada Gentalamedia, Senin (12/8).
Dijelaskannya, awalnya DPP PA akan mengumumkan siapa saja calon kepala daerah yang di usung mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota dalam bentuk deklarasi. Namun karena pertimbangan beberapa hal yang bersifat penting, maka jadwal di geser.
Lanjutnya, pergeseran ini hanya pada aspek pengumuman (deklarasi) kepada publik. Sedangkan tahapan lainnya seperti penetapan keputusan tetap dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2024, hanya saja tidak akan diumumkan kepada publik.
“Hal ini karena mengingat masih diperlukannya waktu bagi beberapa calon Bupati atau calon Walikota untuk melakukan pembicaraan koalisi terkait wakilnya,” ujar Nurzahri.
Nurzahri juga menyampaikan, bahwa dalam deklarasi tersebut DPP PA tidak mengeluarkan intruksi pengerahan massa dari daerah ke Banda Aceh sebagaimana isu yang berkembang.
“Sampai saat ini belum ada perintah dari DPP PA kepada DPW seluruh Aceh atau kepada relawan. Karenanya, kami berharap kepada seluruh ketua DPW untuk tetap berkoordinasi dengan DPP PA sebelum membuat instruksi, karena ditakutkan dapat menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat,” demikian tutup Nurzahri (*)
Komentar Pembaca