LHOKSEUMAWE (Gentalamedia) -Untuk peningkatan kapasitas dalam memahami pengungsi Rohingya Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh menggelar Sharing Session bersamawa wartawan Lhokseumawe-Aceh Utara disalah satu Cafe di Kota Lhokseumawe, Sabtu (10/8).
Diskusi ini menghadirkan tiga nara sumber yaitu, DR. Amrizal J. Prang, SH. LL.M, Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Project Coordinator YKMI NTT – NTB and Aceh – North Sumatra Provinces, Indonesia, Turmizi Ali, Irmansyah, Ketua Aliansi Jurnalis Indosesia (AJI) 2021-2024 dan dipandu oleh moderator Ahmadi, Koord. Program Forum LSM Aceh.
Tercatat saat ini ada 923 pengungsi Rohingya yang masih bertahan di Aceh, tersebar ditiga Kabupaten-Kota yakni, Kabupaten Pidie, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Timur.
Ironisnya Beberapa dari mereka ada yang nekat melarikan diri dari kamp pengungsian, namun sebagian besar di antaranya masih memilih bertahan di lokasi penampungan.
Amrizal J Prang dalam penyampaian mengakui, Indonesia tidak termasuk Negara yang meratifikasi Konvensi PBB 1951. Namun bukan berarti Indonesia harus menolak kehadiran mereka.
“Kita punya Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Perpres Nomor 125/2016 yang didalamnya dijelaskan norma dalam menangani pengungsi konflik. Jadi tidak seenaknya kita harus memulangkan mereka,” Ujar Amrizal. (*)
Komentar Pembaca