ACEH TIMUR (Gentalamedia) – Dalam acara Duek Pakat (Musyawarah) yang digelar oleh Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM (YPB HAM) Pidie di Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada 5 Agustus 2024, dua dosen dari IAIN Langsa membahas keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh dari perspektif hukum. Acara ini dihadiri oleh warga setempat dan pejabat daerah, termasuk Camat Sungai Raya, Bapak Muhammad Ridha, S.STP, yang membuka acara dengan sambutan.
Camat Ridha mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memahami dan menangani isu-isu terkait pengungsi Rohingya, menekankan pentingnya solidaritas dan kemanusiaan.
Friska Anggi Siregar, SH. MH, dosen Ilmu Hukum di IAIN Langsa, memberikan pemaparan mengenai “Gambaran Umum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Friska menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya sangat rentan terhadap perdagangan manusia akibat kurangnya perlindungan hukum. “Pengungsi sering menjadi target empuk sindikat perdagangan manusia karena kondisi mereka yang rentan dan minimnya akses terhadap bantuan,” ungkapnya. Friska juga menegaskan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak terlibat dalam TPPO, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Keterlibatan dalam TPPO adalah pelanggaran serius. Masyarakat harus aktif dalam pencegahan dan penanganan perdagangan manusia,” tambahnya.
Dr. Muhammad Dayyan, S.Ag. M. Ec, dosen Ekonomi Syariah IAIN Langsa, turut memberikan materi dengan topik “Peran Masyarakat dalam Upaya Layanan dan Penerimaan Pengungsi Rohingya dalam Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia serta Qanun Aceh tentang Perlindungan Perempuan dan Anak”. Ia menekankan pentingnya penerapan hukum dan HAM dalam membantu pengungsi serta peran qanun Aceh dalam perlindungan perempuan dan anak.
Sebelum acara inti dimulai, peserta diberikan pretest untuk mengukur tingkat pemahaman mereka terhadap isu pengungsi Rohingya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat memahami isu tersebut dan menjadi bahan evaluasi efektivitas kegiatan.
Dengan diadakannya musyawarah ini, diharapkan masyarakat Gampong Kuala Parek dan sekitarnya dapat lebih memahami cara memperlakukan pengungsi Rohingya sebagaimana mestinya dan terhindar dari keterlibatan sebagai pelaku atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Komentar Pembaca