ACEH TIMUR (Gentalamedia) — Friska Anggi Siregar, SH. MH, dosen Ilmu Hukum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa, memberikan pemaparan mendalam mengenai “Gambaran Umum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” kepada masyarakat Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Acara yang dikemas dalam bentuk Duek Pakat (Musyawarah) ini digelar oleh Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM (YPB HAM) Pidie.
Duek Pakat ini dibuka oleh Camat Sungai Raya, Muhammad Ridha, S.STP, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isu pengungsi Rohingya dan bagaimana memperlakukan mereka sesuai dengan standar hukum dan kemanusiaan. Salah satu isu utama yang diangkat adalah ancaman perdagangan manusia yang kerap kali menimpa pengungsi.
Friska Anggi Siregar, SH. MH., dalam presentasinya menguraikan tentang bahaya dan dampak dari tindak pidana perdagangan orang. Friska menjelaskan bahwa pengungsi, termasuk Rohingya, sering kali menjadi sasaran empuk bagi sindikat perdagangan manusia karena kondisi mereka yang rentan dan kurangnya perlindungan hukum.
“Pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh sering kali berada dalam situasi yang sangat rentan. Mereka berisiko menjadi korban perdagangan manusia karena kondisi mereka yang tanpa perlindungan dan minimnya akses terhadap bantuan hukum,” jelas Friska, Senin (5/8/2024).
Friska juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengenali tanda-tanda perdagangan manusia dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Ia menyoroti beberapa modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku perdagangan manusia, seperti penipuan, pemaksaan, dan eksploitasi seksual.
“Penting bagi kita semua untuk waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengarah pada perdagangan manusia,” tambahnya.
Dalam sesi tanya jawab, Friska menjawab berbagai pertanyaan dari peserta tentang cara melindungi pengungsi dari ancaman perdagangan manusia serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk membantu korban. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana ini.
Friska berharap masyarakat tidak hanya memahami isu ini, tetapi juga tidak terlibat dalam tindakan yang berhubungan dengan TPPO, baik terkait pengungsi Rohingya maupun hal lain.
“Masyarakat harus menyadari bahwa keterlibatan dalam TPPO, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah pelanggaran hukum yang serius. Jangan sampai kita menjadi bagian dari kejahatan ini. Sebaliknya, kita harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan perdagangan manusia,” tegas Friska.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Gampong Kuala Parek mengenai isu perdagangan manusia dan memberikan mereka pengetahuan yang diperlukan untuk membantu mencegah kejahatan tersebut. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melindungi pengungsi Rohingya dari ancaman tindak pidana perdagangan orang. (*)
Komentar Pembaca