BEKASI (Gentalamedia) – “Dugaan Pungli” biaya pendidikan di Sekolah swasta maupun sekolah negeri Kabupaten Bekasi sangat marak.
Hasil investigasi kami di lapangan ditemukan bahwa biaya Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam Terpadu Iskandar Muda Tambun Utara, Bekasi Jawa Barat. Untuk biaya SPP 250 ribu, Eskul 40 ribu, buku 1.250 ribu 1 tahun dan uang kegiatan 10.50 ribu pertahun tanpa rincian apa kegiatannya selama satu tahun tersebut, total biaya Rp: 5.800.000 selain itu masih ada lagi iuran osis Rp: 3.000 pada setiap minggunya.
Data diatas kami peroleh dari narasumber kami berinisial “D” yang merupakan orang tua murid dari SMPIT Iskandar Muda Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, kami mewawancarainya secara langsung di kediamannya.
“Setiap bulan kami membayar SPP Rp: 250 ribu, Eskul Rp: 40 ribu (jika ada eskul), buku Rp: 1.250 ribu dalam 1 tahun, uang kegiatan Rp: 1.050 ribu dan osis Rp: 3.000 setiap minggunya kami sama sekali tidak mendapatkan bantuan Bos atau KIP karena pihak sekolah mengaku belum dapat bantuan pemerintah karena legalitas sekolah belum ada”, ungkapnya.
“Baru tahun ini (2024) legalitas sekolah keluar mengapa sudah operasional tapi tak ada legalitas sehingga biaya sekolah membengkak hingga Rp: 6.000.000,_ setiap tahunnya”, keluh D Kamis 06/06/24.
Kami mengkonfirmasi informasi tersebut ke SMPIT Iskandar Muda dengan mendatangi sekolah tersebut, awalnya kami dijadwalkan bertemu dengan Ketua Yayasan Jum’at 07/06/24 pukul 15:00.
Namun setibanya Kami (Ketua FPWI) di SMPIT Jum’at 07/06/24 ternyata hanya ditemui oleh seorang yang bernama Are wartawan Trans TV yang mengaku sebagai humas SMPIT Iskandar Muda yang mengatakan Ketua Yayasan sedang tidak di tempat.
“Maaf bang Ketua Yayasan tidak di tempat saya Are Humas SMPIT Iskandar Muda dan silakan sampaikan permasalahannya”, ujarnya.
Tak ada pembicaraan yang subtansial dalam pertemuan tersebut karena Are mengaku tidak mengerti persoalan yang disampaikan atau yang akan diklarifikasi oleh ketua FPWI.
“Saya sebenarnya juga belum tahu masalah yang abang ingin klarifikasi dan nanti akan saya sampaikan kepada Ketua Yayasan setelah ini ya bang” janji Are kepada Ketua FPWI.
Kami juga menemukan fakta di SMA negeri Tambun Utara 1, Bekasi ternyata sekolah negeri pun masih melakukan pungli dengan mengenakan biaya setiap bulannya Rp: 50 – 100 ribu dengan istilah semampunya, belum lagi saat pengambilan raport antara Rp: 20 ribu sampai 50 ribu dengan modus yang sama uang terimakasih seiklasnya.
Kami mewawancarai salah satu orang tua murid berinisial “W” melalui telpon whatsap dan “W” menerangkan jenis dugaan pungli tersebut.
“Sebagai orang tua kami diminta biaya semampunya dan saya membayar Rp: 50 ribu setiap bulan ada juga yang bayar Rp: 100 ribu setiap bulan”, tutur “W” diujung telpon Kamis 06/06/24.
Ketua Umum Forum Wartawan dan Penulis Indonesia (FPWI) Rukmana S.Pd,I menyoroti maraknya pungli di sekolah negeri dan swasta di Bekasi, Jawa Barat.
Dihubungi melalui telpon selulernya Ia (Rukmana) meminta seluruh jurnalis khususnya yang tergabung dalam FPWI melakukan monitoring terhadap sekolah – sekolah yang ada di Indonesia.
“Kami instruksikan kepada seluruh wartawan FPWI untuk monitoring sekolah – sekolah di seluruh Indonesia karena itulah fungsi daripada jurnalis sesuai undang – undang Pers no. 40 tahun 1999 BAB II pasal 3 no.1 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”, tegas Ketum FPWI.
Lanjut Rukmana, Wartawan yang cerdas dalam menjalankan fungsinya akan melahirkan negara yang maju, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Pers pasal 8.
“Ketentuan pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.
Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana”, tegasnya.
Rukmana juga mengungkapkan bahwa; UU Pers no. 40 th 1999 Pasal 6 huruf d. Jelas mengatakan bahwa Pers atau Wartawan mempunyai wewenang dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sehingga wartawan tak perlu ragu atau takut dalam melaksanakan tugasnya.
Terlebih saat ini di Seluruh Indonesia sedang melakukan pendaftaran anak sekolah di berbagai tingkatan pendidikan atau Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online maka hal ini harus diawasi agar masyarakat tidak menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab.
“PPDB online ini berpotensi merugikan masyarakat bahkan cenderung jadi ajang suap di Sekolah – Sekolah hal ini mengingat kuota dan jumlah sekolah masih sedikit dibandingkan dengan jumlah Calon peserta didik baru”, Pungkas Ketum FPWI. (*)
Komentar Pembaca