BANDA ACEH (Gentalamedia) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh (PA) memperpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah untuk di usung pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, Jumat (7/6).
“Perpanjangan waktu ini didasari karena adanya aspirasi dari kalangan bawah Partai Aceh yang meminta adanya perpanjangan waktu pendaftaran calon, yang disebabkan karena adanya beberapa Balon untuk level Kabupaten/Kota yang tidak sempat mendaftar,” demikian disampaikan Juru Bicara DPP Partai Aceh Nurzahri, ST dalam pers rilisnya kepada Gentalamedia.
Dijelaskannya, saat ini telah ada 7 orang Balon Wakil Gubernur pendamping H. Muzakir Manaf alias Muallem dan 43 Balon Bupati/Walikota yang telah mendaftar pada masa pendaftaran lalu.
Lanjutnya, selain itu juga ada beberapa tokoh eksternal yang datang ke Partai Aceh pasca ditutupnya masa pendaftaran. Para tokoh ini datang ke Partai Aceh dalam rangka mendaftar sebagai Balon Kepala Daerah.
“Sayangnya, karena masa pendaftaran telah di tutup, maka pendaftaran mereka di tolak oleh tim penjaringan Partai Aceh. Jadi atas berbagai pertimbangan tersebut, maka pimpinan partai telah mengadakan rapat untuk membahas persoalan tersebut”, sebut Zahri.
Tambahnya, sehingga rapat menghasilkan kesimpulan akan mengakomodir permintaan-permintaan dari berbagai kalangan dengan memperpanjang masa pendaftaran untuk 7 hari ke depan terhitung sabtu 8 juni 2024 hingga Jum’at 14 juni 2024.
Pada saat ini tim seleksi yang di komandoi oleh Nurlis E Meko telah menyusun kembali jadwal seleksi untuk menyesuaikan tahapan seleksi agar tidak mempengaruhi proses tahapan lainnya.
Partai Aceh juga mengimbau seluruh bakal calon yang ingin mendapatkan dukungan Partai Aceh pada pilkada 2024 ini untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini dengan semaksimal mungkin.
“Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor Partai Aceh untuk bertemu dengan Tim Seleksi Partai Aceh dalam masa perpanjangan ini,” demikian tutup Nurzahri. (*)
Komentar Pembaca