ACEH BARAT (Gentalamedia) — Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menghimbau masyarakat terhadap pemakaian Sepeda Listrik tidak dipergunakan secara kaprah di Jalan Raya serta mengawasi pemakaian terhadap anak anak di bawah umur, Minggu (02/06).
Himbauan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Mardiansyah. Saat diwawancarai Gentalamedia.com Jumat 31 Mei 2024, di ruang kerjanya, dirinya mengungkapkan. Beberapa aturan telah diedarkan ditengah masyarakat terkait pegunungan Sepeda Listrik.
“Dapat kami sampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) melalui peraturan Kementerian Perhubungan. Bahwa untuk sepeda listrik itu hanya dipergunakan dikawasan lingkungan saja, tidak dipergunakan di jalan Umum, baik itu jalan alteri maupun jalam kolektor tetapi hanya khusus di jalan lingkungan,” Kata Kasat.
Kata Mardiansyah, Meski belum ada aturan yang secara spesifik menyebutkan aturan pakai sepeda listrik dijalan raya oleh pihaknya terus memberikan himbauan guna menghindari kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dijalan raya.
“Karena sepeda listrik itu hanya di pergunakan di kawasan lingkungan, terkait sangksi untuk saat ini memang tidak ada, akan tetapi kami terus memberikan himbauan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dijalan raya, yang dimana perbuatan tersebut dapat membhayakan diri sendiri serta orang lain,”Jelas Kasat Lantas.
Pihaknya menghimbau kepada anak – anak yang menggunakan sepeda listrik agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Helm, Sarung Tangan,dan pengaman lainnya agar dapat meminimalisir cidera apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Komentar Pembaca