ACEH BARAT (Gentalamedia) — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mewajibkan 25 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRK periode 2024 -2029 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat mutlak pelantikan para wakil rakyat tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat T. Novian Nukman, Jum’at (17/5/2024) mengatakan, bahwa kewajiban penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
Dirinya menambahkan, pelantikan para Caleg terpilih di Aceh Barat akan dilakukan pada Agustus 2024 mendatang, namun sejumlah para legislatif itu harus menyerahkan pada 21 hari sebelum pelantikan mereka berlangsung.
“Penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih,Jelas T. Novian Nukman.
Caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN, kata dia, berpotensi menghambat pelantikan karena bukti LHKPN menjadi syarat wajib pelantikan calon legislatif.
“Bukti-bukti LHKPN itu nantinya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat wajib pelantikan calon anggota DPRK,” tegas T. Novian Nukman.
Pada pasal 52 ayat 1 dijelaskan, sebelum dilakukan pengusulan pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
“Di ayat 2 dijelakan tentang batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN. Caleg terpilih diberikan tenggat waktu hingga 21 hari sebelum pelantikan sudah diserahkan ke KIP setempat,”imbuh T. Novian
Adapun sanksi tidak menyerahkan LHKPN termuat dalam pasal 52 ayat 3. Caleg yang terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima laporan LHKPN, maka KIP tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“LHKPN ini berlaku bagi semua caleg terpilih di Aceh Barat,” Demikian T. Novian Nukman.(*)
Komentar Pembaca