ACEH BARAT (Gentalamedia) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menanggapi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah di panggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (KAJARI) setempat dalam Indikasi Tindakan Pidana Korupsi (TIPIKOR). Selasa (12/03).
Masyarakat kabupaten Aceh Barat sebelumnya sempat heboh dengan berita adanya pemeriksaan terhadap sejumlah ASN pada Indikasi TIPIKOR yang terjadi sejak 2018 sampai dengan 2022, oleh sebab itu tahun 2024 pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat.
Terhadap adanya pemberitaan yang menyeret sejumlah ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Aceh Barat, Gentalamedia.com mencoba mengkonfirmasi pada Drs Mahdi Efendi selaku PJ Bupati melalui ajudannya, lalu oleh ajudan Bupati tersebut Pewarta diarahkan untuk konfirmasi berita kepada Marhaban, SE., M.Si. selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat.
Marhaban, SE., M.Si. Saat diwawancarai Gentalamedia.com diruang kerjanya Jumat, 08 Maret 2024, yang turut didampingi Nawardi yang membidangi bidang hukum pemerintahan setempat, dirinya mengatakan pemerintah kabupaten Aceh Barat tidak mengetahui pasti terhadap indikasi yang dilakukan sejumlah ASN terhadap pemeriksaan Kejaksaan Negeri setempat.
“Itu kalau yang menyangkut dengan kumpul data, menyangkut dengan permintaan data, menyangkut dengan permintaan keterangan setau kami tidak pernah di laporkan karena langsung antara pihak kejaksaan dengan Dinas BPKD Aceh Barat terhadap permintaan data dan keterangan.” Kata Marhaban, Sekda Aceh Barat
Pemerintah kabupaten Aceh Barat sendiri telah melakukan koordinasi dengan ASN yang telah diperiksa oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan adanya indikasi Tipikor sudah melakukan, dikatakan Sekda Aceh Barat Koordinasi itu tidak dilakukan secara detail dikarenakan pemerintah meyakini pelaksanaan pemungutan pajak dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh pimpinan tidak memanggil secara detail karena yang disampaikan sesuai dengan hasil panggilan, hasil pemeriksaan begitu disampaikan menyangkut dengan pemungutan pajak. Pemungutan pajak pemungutan pajak apa.? Pajak kan besar. Ada pajak reklame, pajak air, pajak restribusi, pajak iklan, pajak penerangan lampu jalan, jadi indikasi itu dipajak yang mana sampai hari ini kan belum dijelaskan secara mendetail.” Sebut Marhaban.
Sekda Aceh Barat jelaskan secara detail terkait aturan pelaksanaan pungutan pajak. Pemungutan pajak itu sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 itu diberlakukan untuk seluruh republik Indonesia bukan untuk kebupaten Aceh Barat saja. Ada UU nomor 8 tahun 2009, ada PP 69 tahun 2010, dan juga ada Peraturan Pemerintah nomor 91 tahun 2010, dan juga ada Qanun Aceh Barat nomor 1 tahun 2014, dan begitu juga ada peraturan Bupati nomor 49 tahun tahun 2018.
Jadi kalaupun adanya keliru dalam pelaksanaan pemungutan pajak, kalaupun adanya silap, kalaupun adanya kesalahan yang dilakukan itu masih bisa lakukan dengan mengeluarkan peraturan yang baru, dan setidaknya ada pemberitahuan baik itu oleh menteri keuangan, Mendagri, begitu juga oleh pihak Gubernur, kalau kita melihat lagi ke belakangnya, setiap adanya pemeriksaan BPK RI kalau ada temuan itu pastinya ada petunjuk jadi ini kan tidak ada. Tegasnya
Marhaban juga menyebutkan hingga saat ini yang baru dimintai keterangan atau pemannggilan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat hanya Dinas BPKD.
“Untuk pemeriksaan atau pemannggilan oleh kejaksaan Itu langsung saja, karena kejaksaan mempunyai kewenangannya itu dapat langsung atau juga dapat melalui pimpinan itu apabila sudah di tingkatkan penyedikan.” Sekda Aceh Barat.
Pewarta Gentalamedia.com berupaya mencari nomor kontak pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat, namun hingga berita ini diterbitkan Pewarta belum mendapatkan akses / nomor kontak pihak kejaksaan untuk dikonfirmasi lebih lanjut demi keberimbangan berita.(*)
Komentar Pembaca