BOGOR (Gentalamedia) – Amzar Arlis yang bekerja sebagai tukang service AC tak kenal lelah berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Cibinong Senin 15/01/24.
Sidang dengan nomor perkara 266 ini beragendakan tambahan bukti dari penggugat (Amzar Arlis), Penggugat membawa bukti berupa video rekaman yang menunjukkan pejabat lelang (Balelang Star) Jakarta mengatakan bahwa; pemenang lelang adalah Marcel yang kemudian dibeli oleh Helmani.
Selain bukti video, Penggugat juga memiliki bukti buku tabungan BCA (Bank Central Asia) yang didalamnya ada transaksi pembayaran cicilan penggugat kepada BCA.
Menurut Amzar Arlis,”Lelang atas obyek sengketa berupa tà nah dan bangunan SHGB no. 6630 a.n Amzar Arlis oleh BCA cacat hukum, karena tidak adanya pemberitahuan kepada debitur (Amzar Arlis) ini terbukti dari tidak adanya bukti tanda kirim atau tanda terima surat pemberitahuan yang dikirim oleh BCA kepada debitur, bahkan BCA menggunakan appraisal kadaluarsa yang jelas melanggar Permenkeu no.02/PMK.06/2008 pasal 44 – 46″, katanya.
“Anehnya lagi objek jaminan milik Amzar Arlis diapraisal oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Arif dan rekan di Surabaya 29/01/2010 yang kemudian dilelang oleh BCA 28/12/2011 yang tentunya sudah kadaluarsa karena appraisal hanya berlaku 6 bulan saja seperti diatur dalam Permenkeu no. 02/PMK.06/01/2008 tadi” ungkap Amzar.
LÃ njut Amzar Arlis, “Oleh karena lelang yang dilakukan BCA itu cacat hukum (tanpa prosedur) maka saya memohon kepada Pengadilan Negeri Cibinong agar BCA mengganti rugi kepada Amzar Arlis dan membatalkan putusan risalah lelang no. 693/2011″ tandasnya.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong Zulkarnain saat diwawancarai mengatakan,”kami komitmen untuk memutus perkara sesuai bukti dan fakta persidangan, silakan penggugat menyampaikan bukti yang valid sehingga perkara no. 266 ini terang benderang dan dapat memberi keadilan”, tegasnya beberapa waktu lalu di Kantor Pengadilan Negeri Cibinong. (*)
Komentar Pembaca