BOGOR (Gentalamedia) – Notaris merupakan profesi hukum yang begitu mulia dan dikenal dengan istilah “officium nobile”, profesi notaris berhubungan erat dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi dasar hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang.
Kekeliruan atas akta yang dibuat notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban. Oleh karena itulah notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus mematuhi ketentuan undang – undang (uu) nomor 30 tahun 2014.
Selain uu notaris juga terikat oleh kode etik notaris Kode Etik Notaris adalah konsekuensi logis dari profesi notaris. Pada dasarnya notaris adalah pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga pada kode etik profesinya, sebab tanpa adanya kode etik, harkat dan martabat dari profesi notaris akan hilang.
Berikut adalah Kode Etik Notaris yang harus dipatuhi oleh seorang Notaris.
• memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
• menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris;
• menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;
• berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris;
• meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
• mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara;
• memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium
Seorang Notaris dapat diberhentikan secara tidak hormat dan secara hormat dari organisasi perkumpulan oleh instansi yang berwenang jika melanggar kode etik yang telah ditentukan dan uu konotariatan sesuai UU 2/2014.
Notaris Suzanna Kaunang yang berkantor di Ruko Teraplegar blok h No.09 Kota Wisata Jl. Tarnsyogi Km 06, Cibubur, Cileungsi, Bogor diduga melanggar kode etik notaris terkait tidak dimasukkannya bangunan (rumah) sebagai objek jaminan kedalam perjanjian kredit No. 23 tahun 2006 antara Debitur Bank Central Asia (BCA) Amzar Arlis dan BCA selaku Kreditur.
Pàdahal seharusnya dasar dibuatnya perjanjian kredit tersebut berdasarkan pada sertifikat hak guna bangunan No. 6630 a.n Amzar Arlis yang jelas tertera luas bangunan rumah 123,43 m dan luas tanah yang 112 m yang dijaminkan ke BCA untuk permohonan pinjaman uang Rp: 117 juta.
Namun ternyata notaris Suzanna Kaunang tidak mencantumkan bangunan (rumah) sebagai objek jaminan.
Menurut Amzar Arlis Debitur BCA yang merasa dirugikan dengan tidak dimasukkannya bangunan (rumah) kedalam perjanjian kredit antara dirinya dengan BCA mengatakan, “akibat tindakan notaris yang tidak profesional dan diduga melanggar kode etik notaris ini, bentuk aset yang saya agunkan ke BCA tidak sesuai sertifikat hak guna bangunan No. 6630 yang tentu ini ada indikasi penggelapan atau upaya menghilangkan aset berupa rumah yang saya tempati” tuturnya kepada awak media di gubuk pinggir kali Senin 08/01/24.
Amzar menambahkan,”Saya menduga ada upaya rencana jahat dari BCA dan notaris sehingga rumah saya tidak dimasukkan kedalam perjanjian kredit yang tentunya ini mengurangi nilai aset yang dijaminkan kepada BCA oleh karena itulah BCA dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan penggelapan aset (rumah)”katanya.
Sementara itu disampaikan Amzar Notaris Suzanna Kaunang yang diwakili oleh Elli (asisten Suzanna Kaunang) saat dikonfirmasi hal diatas mengaku tidak melakukan kesalahan atas perjanjian kredit yang telah dibuatnya.
“Kami sudah terbiasa tidak memasukkan bangunan atau apapun yang ada diatas tanah menjadi objek yang dijaminkan di bank, dan kami membuat perjanjian kredit atas arahan atau redaksi yang diberikan oleh BCA kepada kami” ungkap Elli Senin 11/12/23 di Kantor Notaris Suzanna Kaunang kepada wartawan.
Kepada awak media Amzar juga mengaku sudah menanyakan mengapa perjanjian kredit tidak mengacu pada berkas atau sertifikat hak guna bangunan yang dijaminkan oleh debitur, Elli terdiam sejenak kemudian menjawab dengan jawaban yang sama “biasanya juga bangunan tidak dimasukkan kedalam perjanjian kredit” ucap Elli seperti ditirukan Amzar Senin 08/01/24. (*)
Komentar Pembaca