Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Tidak Memasukan Objek Jaminan Berdasarkan Sertifikat Diduga Notaris Suzanna Kaunang Melanggar Kode Etik

Rukmana Oleh Rukmana
08 Jan 2024 12:05
di BERITA, Daerah
0
Kode Etik

Amzar Arlis didepan Kantor Notaris Suzanna Kaunang

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 700

BOGOR (Gentalamedia) – Notaris merupakan profesi hukum yang begitu mulia dan dikenal dengan istilah “officium nobile”, profesi notaris berhubungan erat dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi dasar hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang.

Kekeliruan atas akta yang dibuat notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban. Oleh karena itulah notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus mematuhi ketentuan undang – undang (uu) nomor 30 tahun 2014.

Baca Juga

Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

3 jam ago

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

3 jam ago

Selain uu notaris juga terikat oleh kode etik notaris Kode Etik Notaris adalah konsekuensi logis dari profesi notaris. Pada dasarnya notaris adalah pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga pada kode etik profesinya, sebab tanpa adanya kode etik, harkat dan martabat dari profesi notaris akan hilang.

Berikut adalah Kode Etik Notaris yang harus dipatuhi oleh seorang Notaris.

• memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;

• menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris;

• menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;

• berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris;

• meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;

• mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara;

• memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium

Seorang Notaris dapat diberhentikan secara tidak hormat dan secara hormat dari organisasi perkumpulan oleh instansi yang berwenang jika melanggar kode etik yang telah ditentukan dan uu konotariatan sesuai UU 2/2014.

Notaris Suzanna Kaunang yang berkantor di Ruko Teraplegar blok h No.09 Kota Wisata Jl. Tarnsyogi Km 06, Cibubur, Cileungsi, Bogor diduga melanggar kode etik notaris terkait tidak dimasukkannya bangunan (rumah) sebagai objek jaminan kedalam perjanjian kredit No. 23 tahun 2006 antara Debitur Bank Central Asia (BCA) Amzar Arlis dan BCA selaku Kreditur.

Pàdahal seharusnya dasar dibuatnya perjanjian kredit tersebut berdasarkan pada sertifikat hak guna bangunan No. 6630 a.n Amzar Arlis yang jelas tertera luas bangunan rumah 123,43 m dan luas tanah yang 112 m yang dijaminkan ke BCA untuk permohonan pinjaman uang Rp: 117 juta.

Namun ternyata notaris Suzanna Kaunang tidak mencantumkan bangunan (rumah) sebagai objek jaminan.

Menurut Amzar Arlis Debitur BCA yang merasa dirugikan dengan tidak dimasukkannya bangunan (rumah) kedalam perjanjian kredit antara dirinya dengan BCA mengatakan, “akibat tindakan notaris yang tidak profesional dan diduga melanggar kode etik notaris ini, bentuk aset yang saya agunkan ke BCA tidak sesuai sertifikat hak guna bangunan No. 6630 yang tentu ini ada indikasi penggelapan atau upaya menghilangkan aset berupa rumah yang saya tempati” tuturnya kepada awak media di gubuk pinggir kali Senin 08/01/24.

Amzar menambahkan,”Saya menduga ada upaya rencana jahat dari BCA dan notaris sehingga rumah saya tidak dimasukkan kedalam perjanjian kredit yang tentunya ini mengurangi nilai aset yang dijaminkan kepada BCA oleh karena itulah BCA dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan penggelapan aset (rumah)”katanya.

Sementara itu disampaikan Amzar Notaris Suzanna Kaunang yang diwakili oleh Elli (asisten Suzanna Kaunang) saat dikonfirmasi hal diatas mengaku tidak melakukan kesalahan atas perjanjian kredit yang telah dibuatnya.

“Kami sudah terbiasa tidak memasukkan bangunan atau apapun yang ada diatas tanah menjadi objek yang dijaminkan di bank, dan kami membuat perjanjian kredit atas arahan atau redaksi yang diberikan oleh BCA kepada kami” ungkap Elli Senin 11/12/23 di Kantor Notaris Suzanna Kaunang kepada wartawan.

Kepada awak media Amzar juga mengaku sudah menanyakan mengapa perjanjian kredit tidak mengacu pada berkas atau sertifikat hak guna bangunan yang dijaminkan oleh debitur, Elli terdiam sejenak kemudian menjawab dengan jawaban yang sama “biasanya juga bangunan tidak dimasukkan kedalam perjanjian kredit” ucap Elli seperti ditirukan Amzar Senin 08/01/24. (*)

Terkait

Tags: JaminanKode EtikMelanggarNotarisObjekSertifikatSuzanna Kaunang
Share3Tweet2SendShare

Direkomendasikan untuk anda

Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

17 Mei 2025

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

17 Mei 2025

Gubernur Aceh usulkan Penambahan Kuota Haji

17 Mei 2025

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

17 Mei 2025

Satreskrim Polres Langsa Tangkap 4 Pelaku Curanmor

16 Mei 2025

Sijago Merah Hanguskan Tiga Unit Ruko di Aceh Timur

16 Mei 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rektor IAIN Langsa Lantik Pejabat Administrator dan PNS

Rabu, 14 Mei 2025 11 : 09 WIB

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

Sabtu, 17 Mei 2025 13 : 48 WIB

Eva Sky Sabet Juara Piala Presiden Macan Putih 2025 

Rabu, 14 Mei 2025 23 : 38 WIB
Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 25 WIB
Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

Gubernur Aceh usulkan Penambahan Kuota Haji

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny.

Kepala Diskominsa Aceh Barat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPD SWI Aceh Barat 

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 25 WIB

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 15 WIB

Gubernur Aceh usulkan Penambahan Kuota Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 14 : 06 WIB

Diskominsa Aceh Barat Lakukan Praktik Diskriminatif terhadap Wartawan

Sabtu, 17 Mei 2025 13 : 48 WIB

LBH REPSUS

AIDUL FITRI

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.