ACEH TAMIANG (Gentalamedia) — Penyampaian pembahasan Konsolidasi terhadap pekerja dan Persiapan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak perusahaan dengan karyawan melalui Serikat pekerja di Kabuparen Aceh Tamiang telah disampaikan secara gamblang dan mudah dimengerti serta dipahami pihak pekerja dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Persiapkan dulu rancangan PKB secara lengkap dan mendatail yang bakal dirundingkan dengan pihak pengusaha. Lalu ajukan dan minta penetapan waktu berunding,” ujar Saadi Pamungkas, seorang pengurus Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO) dan dan Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI), kepada para Pengurus Cabang Serikat Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP.FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang dan jajaran pada Pengurus Unit Kerja (PUK) SPPP-SPSI se-Aceh Tamiang,
Kamis (21/9/2023) di Karang Baru.
Saadi yang didampingi didampingi Ketua Bidang Antar Lembaga pada Pengurus Pusat F.SPPP-SPSI, Sukimin menjelaskan, apabila pihak perusahaan tidak meresfon karena berbagai dalih sebagai bentuk upaya penundaan untuk dilakukan perundingan terhadap rancangan (draft) PKB yang telah diajukan, maka PUK SPPP-SPSI diminta untuk bersegera memberitahukan kepada Pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang.
“Supaya Disnaker segera menegur perusahaan yang enggan membahas rancangan PKB secara resmi,” Saran Saadi Pamungkas.
Tujuan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional terhadap kegiatan ini, agar kalangan Serikat Pekerja dan kaum buruh bisa lebih peka dan tidak gagal paham terhadap aturan main tentang ketenagakerjaan yang telah diatur oleh Pemerintah.
Saadi mengimbau agar seluruh perusahaan disektor kelapa sawit dapat bekerjasama kepada Serikat Pekerja dan mematuhi aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Refei ini selain di Hadiri oleh Ketua DPD FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, Tedi Irawan, SH.MH, juga dihadiri Kabid HI dan Jaminan Sosial, Zul Suhendri dan Mediator HI, Yusri Fakhri. (*)
Komentar Pembaca