ACEH TAMIANG (Gentalamedia) — Sejumlah warga Desa Perkebunan Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang terpaksa melaporkan oknum Kaur Keuangan Desa setempat yang diduga telah menelap uang Dana Ketahanan Pangan Desa senilai Rp.60 juta.
Seorang warga Desa Perkebunan Pulau Tiga, Ngatiman Sabi yang didampingi seorang pengurus Lembaga Reclassering Indonesia, Azhar menyebutkan, batas kesabaran warga telah habis karena oknum Kaur Keuangan berinisial DS telah ingkar janji hingga beberapa kali.
“Secara tertulis DS telah berjanji diatas kertas bermaterai Rp. 10.000, bahwa dia (DS-red) akan mengembalikan uang yang diduga telah digelapkan secara pribadi,” ucap Ngatiman kepada Gentalamedia seusai dirinya dari Mapolres Aceh Tamiang, Senin (18/9/2023).
Ngatiman menyebutkan, kesanggupan DS mengembalikan uang milik Desa tersebut pada 27 Juni 2023 lalu, namun janji dimaksud diabaikannya begitu saja.
“Selanjutnya perjanjian kesanggupan mengembalikan uang kembali DS buat pada 23 Agustus 2023 dengan jangka waktu 9 hari dari surat perjanjian ditandatangani, yakni pada 31 Agustus 2023, tetapi tanggungjawab DS tetap tidak ada,” ujarnya.
Karena kembali terjadi pengingkaran atas janjinya itu, maka bertepatan pada hari Senin (18/9/2023), Ngatiman beserta sejumlah warga Desa Perkebunan Pulau Tiga yang didampingi Azhar melaporkan DS selaku Kaur Keuangan Desa ke Mapolres Aceh Tamiang atas dugaan penggelapan dana ketahanan pangan yang bersumber dari dana Desa setempat.
“Meskipun belum mendapatkan Surat Laporan Polisi, namun pihak Polres Aceh Tamiang tetap akan menindaklanjuti kasus ini,” papar Ngatiman.
Dalam surat pernyataan yang dibuat DS tertulis pengakuannya bahwa DS telah melakukan kesalahan pribadi dengan menggunakan dana Desa senilai Rp.60 juta dan disurat tersebut tertera jika DS ingkar atas janjinya dirinya bersedia dituntut secara hukum sesuai aturan berlaku.
Dijelaskan oleh Ngatiman, uang sebesar Rp.60 juta dimaksud diambil DS dari Desa guna untuk pembelian alat pertanian berupa Jetor. Namun barang yang katanya akan dibeli DS tidak kunjung sampai ke Desa, sementara uang 60 juta tersebut lewong tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh DS.
Sebelumnya adanya DS membuat surat pernyataan pengakuan atas uang Rp.60 juta, Datok (Kepala Desa) Perkebunan Pulau Tiga, Jumani pernah membawa kasus dimaksud melalui pertemuan di Kantor Camat Tamiang Hulu.
Terkait hak tersebut, Ngatiman juga menunjukkan bukti 61 tandatangan warga yang mendesak agar uang yang berada ditangan oknum DS untuk segera dikembalikan dan atau kasusnya dibawa sebagai pelaporan keranah hukum.
Untuk menjadikan sebuah berita yang berimbang, Gentalamedia berupaya mendapatkan konfirmasi kepada Datok Perkebunan Pulau Tiga melalui nomor handponnya, Selasa (19/9/2023) namun ketika dihubungi, terdengar suara dari operator yang menerangkan bahwa nomor yang dihubungi telah memblokir semua nomor panggilan yang masuk. (*)
Komentar Pembaca