ACEH TAMIANG (Gentalamedia) — Sejumlah masyarakat Desa Sumber Makmur Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang merasa kecewa terhadap kinerja Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) Kampung Sumber Makmur lantaran hak pilihnya sebagai warga dihilangkan.
Menurut Ketua RT II Dusun Tualang Tukul, Sunardi kepada Gentalamedia menyebutkan bahwa warganya bernama Suherfandi yang merupakan penduduk Dusun Tualang Tukul, tidak diberikan hak suaranya dalam pemilihan Datok (Kepala Desa).
“Yang bersangkutan lahir di Dusun sini dan sampai sekarang dia tetap menetap dan berdomisili di Dusun sini, tapi kok bisa-bisanya namanya tidak terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pildatok,”ujar orang yang akrab disapa Tusiyam, Kamis (14/9/2023).
Ketidak terdaftarnya Suherfandi pada DPT Pildatok tersebut tentu menjadi bahan pembicaraan banyak warga, sebab nama istri Suherfandi ada muncul dalam daftar DPT.
“Ini perlu dipertanyakan tanggungjawab kinerja petugas PD2P-nya. Soalnya istrinya diberi hak memilih, sedangkan suaminya tidak, ada apa ini,” sebut Tusiyam.
Bukan hanya Suherfandi saja yang menjadi korban kebijakan pembunuhan hak suara oleh pihak P2DP, tetapi ada juga sejumlah warga RT II Dusun Tualang Tukul yang telah dilenyapkan hak pilihnya pada Pildatok Perdana Sumber Makmur oleh Panitia kegiatan.
Kebijakan nyeleneh P2DP ini juga dirasakan oleh segenap keluarga Parmin beserta istri dan seorang anaknya, penolakan memilih Datok tanpa ampun ini tentu membuat parmin beserta istri dan anaknya membuat kekecewaan yang mendalam sehingga merasa dipermalukan oleh Panitia P2DP dihadapan ratusan orang lantaran seoalah-olah dianggap bukan sebagai penduduk ryang sah didesa itu.
Dapat dipastikan, masih ada warga lain di RT II Dusun Tualang Tukul yang namanya sengaja dikorbankan menjadi tumbal kebijakan miris oleh pihak P2DP pada Pildatok Sumber Makmur.
Yang lebih ironis lagi, Ketua P2DP Sumber Makmur, Abuzar Alqifahri didampingi Wakil Ketua P2DP, Sunardi dengan tegas menyebutkan kalau pihaknya tidak mau ambil pusing untuk memberikan solusi apapun kepada warga yang namanya tidak terdaftar dalam DPT Pildatok, terkecuali harus menelan pil pahit kecewa.
“Sudah menjadi keputusan bersama dengan para calon Datok, bagi yang namanya tidak ada dalam DPT tidak dibolehkan memilih, walaupun membawa bukti domisili berupa KTP atau KK,” ujarnya.
Bahkan Abuzar Alqifahri dan Sunardi menolak warga yang namanya tidak terdaftar dalam DPT untuk menyumbangkan suara agar sosok pujaannya dapat menjadi Datok Sumber Makmur. Kebijakan P2DP ini dianggap tidak wajar, karena nongolnya sederetan nama warga RT II Dusun Tualang Tukul tidak muncul dalam DPT.
Dijelaskan oleh Sunardi, sebelum DPS ditetapkan menjadi DPT, pihaknya telah memberikan masa sanggah selama 15 hari kepada masyarakat yang namanya tidak ada terdaftar pada DPT untuk segera usul kepada panitia.
“Kami pihak P2DP sudah membuat selebaran soal itu dan kami sebarkan kekelompok perwiridan agar diumumkan supaya masyaratak tau,” terang Sunardi.
Ketetapan P2DP ini memang terbilang unik, seaka-akan seluruh masyarakat berada didalam satu wadah kelompok perwiridan, padahal banyak warga dalam mencari nafkah terkadang harus mandah sementara atau ada yang tidak memiliki waktu keluar berkunjung kerumah teman dan kerabatnya akibat pergi pagi pulang malam, lalu istirahat dan tidur karena kelelahan.
Dalam konfirmasinya kepada Gentalamedia, Ketua P2DP mengakui, ternyata DPT warga Desa Sumber Makmur untuk Pildatok bukan atas kinerja pihak P2DP yang melakukan pendataan secara akurat, tetapi DPT yang digunakan P2DP tersebut merupakan hasil adopsi dari kinerjanya petugas Panitia PPS. (*)
Komentar Pembaca