BANDA ACEH (Gentalamedia) – Akibat membuat konten media sosial terlalu vulgar, 2 remaja wanita dan 1 pria selebgram Tiktok diamankan Tim Buru Sergap (Burgap) Satpol PP/WH Banda Aceh pada Kamis (31/8) malam.
Ketiga remaja ini diamankan atas laporan masyarakat yang tidak nyaman dengan konten vulgar di halaman parkir warkop sekitar Lampaseh, Banda Aceh.
“Kita telah mengamankan tiga remaja terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki di parkiran mobil warkop kawasan Lampaseh, Banda Aceh. Dua orang wanita itu seleb Tiktok yang sedang buat konten vulgar,” kata Plt Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal kepada wartawan, Jumat (1/9).
Rizal menjelaskan, laporan masyarakat menyebutkan bahwa konten vulgar yang dibuat ketiga remaja itu adalah dengan sistem tantangan. Remaja laki-laki menantang si wanita untuk membuat konten mengambil bra di dalam baju si wanita temannya.
Lanjutnya, akibat konten tersebut masyarakat dan pengunjung di warkop tidak nyaman dan melaporkannya ke Call Center Satpol PP/WH Banda Aceh.
Selanjutnya, atas laporan tersebut, petugas Burgap mengamankan ketiganya dan membawanya ke kantor Satpol PP/WH banda Aceh.
“Mereka dengan sah dan terbukti melakukan pelanggaran Perda No 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Jo Qanun No 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam,” ujar Rizal.
Dari ketiganya juga turut diamankan 1 HP Iphone 13 Promax, 1 Iphone XR, 1 Hape Oppo A7 warna Hitam. Ketiganya sementara berstatus wajib lapor.
Dalam hal ini, kata Rizal, ketiganya telah diambil tindakan dengan membuat Klarifikasi Video untuk meminta maaf kepada warga Kota Banda Aceh terkait perbuatan yang meresahkan.
“Mereka juga, menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi serta berkewajiban hadir untuk wajib lapor kepada Penyidik,” sebut Rizal seraya meminta kepada masyarakat untuk tidak sungkan dan langsung melaporkan ke Call Center Satpol PP/WH terkait adanya tindakan pelanggaran syariat. (*)
Komentar Pembaca