ACEH BESAR (Gentalamedia) – Dua selebgram Aceh yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (29/8).
Kedua selebgram tersebut yang merupakan pasangan suami istri masing-masing SRC (27) warga Nagan Raya dan suaminya HF (30), di amankan di kediamannya di kawasan Aceh Besar pada Sabtu (26/8/2023) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online.
Lanjutnya, dari laporan tersebut tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC dan dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada dirumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.
“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) dirumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” ungkap Fadillah.
Dikatakannya, akun media sosial milik SRC itu telah diikuti oleh 174 ribu pengikut. Sehingga pelaku tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp.2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan.
Sementara itu, HF sebagai suami mengetahui aktivitas isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
Namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar,” pungkas Kasatreskrim. (**)
Komentar Pembaca