BENGKAYANG (Gentalamedia) — Aksi penyegelan kantor Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang oleh warga terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa setempat, dinilai mengganggu kepentingan publik, Kamis (6/7).
Demikian hal ini disampaikan Kuasa Hukum Kepada Desa Suka Damai LIPI, SH menanggapi aksi sejumlah warga yang melakukan penyegelan kantor desa, terkait dugaan penyalahgunaan ADD pada Rabu 5 Juli 2023 kemarin.
Lipi SH menjelaskan, bahwa hak untuk melakukan atau mengeluarkan pendapat itu sangat benar dan sah serta dijamin oleh UU. Namun harus melalui ketentuan-ketentuan dan tidak boleh bersifat merugikan publik.
“Hak untuk mengeluarkan pendapat itu sah sah-saja dan di jamin oleh UU. Tapi untuk menyampaikan pendapat dimuka umum harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain diantaranya tidak boleh merugikan publik, tidak boleh membuat orang takut, gelisah dan sebagainya itulah yang harus di perhatikan,” sebut Lipi.
LIPI juga mengatakan, silahkan menyampaikan pendapat, tapi tidak bertentangan dengan hak-hak masyarakat yang lain.
“Yang kita lihat aksi hari ini sudah diingatkan oleh Camat, Danramil, Kapolsek serta yang lainnya, termasuk Desa Suka Damai sendiri, tapi warga tetap demo. Mengapa pemerintah melarang, sebab kegiatan tersebut menimbulkan kerugian, karena hari ini ada yang akan menerima bantuan beras dari Negara, jadi terhambat, sehingga pembagian beras tidak bisa dilakukan,” ungkap LIPI lagi
Lanjutnya, sudah ada unsur pelanggaran yang di lakukan oleh sekelompok warga masyarakat terkait aksi tersebut. Yaitu melanggar pasal 1365 KUHPerdata, menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
“Kalau tindakan itu sudah merugikan orang lain berarti tindakan tersebut tidak benar menyalahi aturan hukum. Apalagi telah melakukan penyegelan terhadap objek yang berhubungan dengan aktivitas pelayanan publik. Serta memasang syimbol adat sebab adat tidak boleh di gunakan secara sembarangan, adat merupakan hal yang sakral serta ada tulisan bernada Provokasi yang seharusnya tidak boleh terjadi,” terang Lipi.
Terhadap kondisi tersebut, Lipi mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap sekelompok masyarakat yang menciptakan kegaduhan.
“Saya melihat perbuatan ini sudah memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 KUHP serta memenuhi pasal 311 KUHP. tentang fitnah serta melakukan provokasi. Menyebarkan berita bohong, sebab tidak ada satu pun putusan yang menyatakan bahwa Kepala Desa Suka Damai adalah pelaku tindak pidana korupsi. Sebab ini masih menduga-duga,” ungkap Lipi.
Sementara Fabianus Oel selaku tokoh masyarakat adat, Koordinator Katimanggongan, Pemerhati Adat dan Praktisi Adat Asli Dayak di Kabupaten Bengkayang, sangat menyayangkan adanya ritual adat yang di gunakan oleh aksi masa dalam menyegel Kantor Desa yang merupakan tempat Pelayanan Negara.
“Kantor Desa merupakan Fasilitas umum tempat melayani masyarakat, juga sebagai tempat bagi Negara dalam memelihara manusia-manusia beradat di Binua yang minta penghidupan dari Negara. Apabila layanan kehidupan manusia terganggu atau terhambat oleh suatu Adat yang dibuat, berarti Adat itu sudah tidak benar, sebab sudah mengganggu hak hidup bagi talino-talino yang berurusan hidup di Kantor Desa pada saat itu,” sebut Fabianus.
Dikatakannya, sesungguhnya Adat Dayak digunakan untuk: “Menjaga hubungan baik dengan Tuhan Yang Maha Esa, Menjaga hubungan baik antar sesama dan untuk Memelihara hubungan baik dengan Alam Semesta”.
Lanjutnya, maka Fungsi Adat itu sendiri adalah mendamaikan bagi yang bertikai, menyejukkan bagi suasana kisruh dan menyatukan bagi dua pihak yang tali hubungannya terputus.
Adat bukan untuk memalak orang, Adat bukan untuk menakut-nakuti orang. Jadi apabila Adat yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri adalah untuk menyegel Kantor Negara di Binua itu, maka kegiatan Ekploitasi Adat yang tidak pada tempatnya ini adalah sebuah pelecehan terhadap keluhuran Adat itu sendiri.
“Pelaku Pelecehan Adat Dayak harus dihukum Adat oleh Masyarakat Adat di Binua,” demikian tegas Fabianus. (**)
Komentar Pembaca