ACEH TAMIANG (Gentalamedia) — Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Akte Kelahiran kepada masyarakat dilakukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang masih tetap secara cuma-cuma atau gratis.
Bahkan untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat, agat lebih terjangkau jarak tempuhnya, Pemerintah telah membentuk dan mendirikan Pos TERSIPU (Tertib Tuntas Administrasi Kependudukan) ditingkat Pemerintah desa.
“Di Kampung TERSIPU yang dibentuk ditingkat Desa tidak dibenarkan mengutip uang jasa dari warganya dalam mengurus pembuatan atau perubahan data KTP, KK maupun Akte Kelahiran,” ujar .
“Jika pihak perangkat desa ingin mengutip uang jasa dari warga untuk keperluan dimaksud, maka pihak desa harus membuat Qanunnya,” ujar Kabid Pencatatan Sipil (Capil) pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Normaliza, SE, Selasa (7/6/2023).
Menurut Nurma, tanpa adanya payung hukum berupa Qanun yang mengikat dan melegalkan pemungutan biaya pengurusan, maka pihak perangkat desa tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya. (*)
Komentar Pembaca