LANGSA (Gentalamedia) – Akibat menjual narkoba jenis sabu seorang warga Gampong Daulat, Langsa Kota, Feri Gunawan (47), diciduk Sat Resnarkoba Polres Langsa di kediamannya, Rabu (7/6).
Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 14 paket kecil siap edar. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023 sekira pukul 00.20 Wib.
Dijelaskannya, pada Jumat tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gampong Daulat.
Karena berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dirumah tersebut sering berdatangan orang-orang yang diduga melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Dalam penggerebekan itu berhasil diamankan tersangka bersama barang bukti yang di akui adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar Pembaca