BIREUEN (Gentalamedia) – Anwar MD.,SH selaku Kuasa Hukum Keuchik Gampong Pante Cut, Keuchik Gampong Tanjong Mesjid, Keuchik Gampong Tanjong Paya dan Keuchik Gampong Keude Tanjong Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mengungkapkan, sebenarnya keinginan sebagian kecil masyarakat Gampong Tanjong Nie, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen untuk mengklaim kawasan Persawahan Blang Peuranteng termasuk dalam wilayah Gampong Tanjong Nie, telah kandas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen, Nomor : 1/Pdt.G/2022/PN-Bir, tanggal 12 Agustus 2022.
Juga yang kemudian telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nomor : 88/PDT/2022/PT.BNA, tanggal 9 Nopember 2022. Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Fakhrizal selaku Keuchik Gampong Tanjong Nie selaku Penggugat melawan Keuchik Gampong Pante Cut, Dkk selaku Para Tergugat.
Telah menjatuhkan putusan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Putusan Pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sebelumnya, dalam gugatannya, Fakhrizal selaku Keuchik Gampong Tanjong Nie, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen pada pokoknya mendalilkan bahwa Kawasan Persawahan Blang Peuranteng termasuk dalam wilayah dusun Blang Peuranteng Gampong Tanjong Nie.
Namun nyatanya dalam fakta persidangan Fakhrizal selaku Keuchik Tanjong Nie tidak mampu membuktikan dalil gugatannya tersebut. Sehingga pada akhirnya Pangadilan Negeri Bireuen Menolak Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
Sedangkan Keuchik Gampong Pante Cut, Keuchik Gampong Tanjong Mesjid, Keuchik Gampong Tanjong Paya dan Keuchik Gampong Keude Tanjong, bahwa dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan bahwa Kawasan Persawahan Blang Peuranteng sejak jaman Ampon Chiek Peusangan hingga sekarang ini telah diberi julukan dengan “Kawasan Blang Peuranteng Peutua Limong”,
Yaitu Kawasan Persawahan yang luasnya +_ 70 Ha tersebut merupakan milik 5 gampong, yang di dalamnya termasuk Gampong Tanjong Nie, bahkan Para Keuchik 4 (empat) Gampong dalam fakta persidangan mengungkapkan bahwa, kawasan persawahan Blang Peuranteng seluas ± 70 hektar, merupakan kawasan khusus, yang terletak di kelilingi oleh beberapa gampong.
Secara umum berbatas sebagai berikut, Utara dengan Gampong Pulo Pisang dan areal sawah Gampong Pulo Pisang, Selatan dengan bantaran irigasi dan saluran irigasi, Barat dengan Gampong Ruseb Tunong, Gampong Bada dan Gampong Ruseb, Timur dengan Jalan Krueng Panjo.
Kawasan persawahan Blang Peuranteng tersebut sejak dahulu sampai dengan sekarang ini telah menjadi milik bersama 5 (lima) Gampong, yang dibagi ke dalam 5 (lima) Blok, dengan luas dan batas-batas sebagai berikut:
1). Blok Gampong Pante Cut, tanah sawah seluas 12,43 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
– utara dengan tanah sawah Blok Tanjong Mesjid ;
– selatan dengan lueng/saluran irigasi ;
– barat dengan gampong Ruseb Tunong dan Gampong Bada;
– timur dengan Jalan Lueng Bugak.
2). Blok Gampong Tanjong Mesjid, tanah sawah seluas 19,05 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
– utara dengan tanah sawah Blok Gampong Tanjong Paya ;
– selatan dengan tanah sawah Blok Gampong Pante Cut ;
– barat dengan gampong Ruseb ;
– timur dengan Jalan Lueng Bugak.
3). Blok Gampong Tanjong Paya, tanah sawah seluas 18,00 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
– utara dengan tanah sawah Gampong Pulo Pisang ;
– selatan dengan tanah sawah Blok Gampong Tanjong Mesjid;
– barat dengan gampong Ruseb ;
– timur dengan Jalan Lueng Bugak.
4). Blok Gampong Keude Tanjong, tanah sawah seluas 12,34 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
– utara dengan tanah sawah Gampong Pulo U ;
– selatan dengan Bantaran Irigasi ;
– barat dengan tanah sawah Blok Gampong Tanjong Nie ;
– timur dengan Jalan Krueng Panjo.
5). Blok Gampong Tanjong Nie, tanah sawah seluas 13,25 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
– utara dengan tanah sawah Gampong Pulo U ;
– selatan dengan Bantaran Irigasi ;
– barat dengan Jalan Lueng Bugak ;
– timur dengan tanah sawah Blok Keude Tanjong.
Maka dengan demikian, klaim yang dilancarkan Penggugat bahwa kawasan Blang Peuranteng termasuk dalam wilayah Dusun Blang Peuranteng, Gampong Tanjong Nie, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen tidak terbukti dan sangat tidak berdasar menurut hukum.
Oleh karena itu, menurut Anwar MD, apabila ternyata sekarang ini ada oknum masyarakat Gampong Tanjong Nie masih menyatakan kawasan persawahan Blang Peuranteng masih bersengketa, maka hal itu merupakan pembohongan publik dan merupakan tindakan melanggar hukum.
Bahkan termasuk ke dalam tindakan yang menghasut, lebih-lebih merupakan sebuah tindakan yang mengangkangi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Apalagi kalau misalnya melakukan pelarangan atau menghalang – halangi pekerjaan project infrastruktur dalam kawasan persawahan Blang Peuranteng dengan dalih apapun. Maka sungguh tidak bisa dibenarkan, dan seharusnya aparat penegak hukum mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan putusan pengadilan berwibawa di masyarakat dan guna melancarkan pekerjaan project Pemerintah yang dibiayai dengan APBN” ungkap Anwar MD.
Anwar MD selaku Kuasa Hukum Keuchik 4 Gampong memastikan, tidak ada lagi upaya hukum apapun yang dapat digunakan oleh pihak Gampong Tanjong Nie untuk mengklaim kawasan persawahan Blang Peuranteng termasuk dalam wilayahnya. (*)
Komentar Pembaca