ACEH TAMIANG (Gentalamedia) —Kehadiran Direktur dan pejabat PTPN I Langsa serta sejumlah pensiunan serta pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Selasa (30/5/2023) terkait perintah dari pimpinan perusahaan tentang pengosongan rumah dinas karyawan yang dihuni para pensiunan hanya diterima 2 orang anggota DPRK di Komisi itu, yakni Ketua Komisi II, Muhammad Irwan, SP. MM dan anggota Komisi II, Sarhadi.
Dalam amatan media ini, 4 anggota Komisi II lainnya diketahui tidak berada ditempat disaat Rakyat menyampaikan suara-suara keluhan dan memohon bantuan penyelesaian dalam hal tempat tinggal mereka yang saat ini mulai diusik oleh perusahaan.
Bukan tidak beralasan bagi para pensiunan PTPN I ini menempati rumah dinas karyawan milik perusahaan BUMN PTPN I.
Para mantan karyawan dimaksud bukan berarti merasa nyaman menghuni rumah milik perusahaan secara gratis, namun hal itu disebabkan oleh adanya managemen perusahaan tersebut yang merasa nyaman membayar uang Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan secara mencicil dengan angka Rp.300 ribu sebulan.
Dalam RDP tersebut, meskipun tidak dihadiri 4 orang teman se Komisinya, namun Ketua dan anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan bersama Sarhadi terlihat dengan telaten dan cermat dalam menanggapi penyampaian ungkapan dari pihak Managemen PTPN I Langsa maupun dari pihak eks karyawan Perusahaan berplat merah itu. (*).
Komentar Pembaca