Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

Tedi Irawan, SH.MH Pinta Kasus PHK PT Bahruny Dibawa Ke Pengadilan PHI

Suparmin Oleh Suparmin
26 Mei 2023 08:25
di Berita
0
FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

ACEH TAMIANG (Gentalamedia) — Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan -Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD. FSPPP-SPSI) Provinsi Aceh Tedi Irawan, SH.MH meminta Mediator Hubungan Industrial Ketenagakerjaan untuk mengangkat kasus pemutusan hubunga kerja (PHK) sepihak terhadap Karyawan PT Bahruny ke ranah hukum Pengadilan Hubungan Industrial dengan melalui proses mediasi dan anjuran dari Mediator.

Hal itu diungkapkan Tedi Irawan pada satu pertemuan para pihak yang diantaranya sejumlah korban PHK, pihak Humas PT Bahruny sebagai utusan perusahaan dan Pengurus PD. FSPPP-SPSI Aceh, Pengurus Cabang FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyambut kedatangan tim dari Korp Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri

Kapolda Aceh Sambut Tim Korbinmas Polri

4 jam ago
Irjen Dedi Prasetyo

Irjen Dedi Prasetyo Isi FGD Biro SDM Polri

5 jam ago

“Kita minta kepada mediator untuk segera mengeluarkan anjuran agar kasus PHK ini dapat dibawa ke Pengadilan PHI,” ujar Tedi dalam pertemuan yang berlangsung di aula Disnakertrans Aceh Tamiang.

Diungkapkan Tedi, managemen PT Bahruny kerap membuat kebijakan sepihak yang berdampak pada kerugian materi  dipihak karyawan.

Disebutkannya, perlakuan pihak managemen PT Bahruny dengan kebijakan yang merugikan kaum buruh ini kerap dipraktekkan terhadap karyawannya. Sehingga perlu diajak duduk didepan majelis hakim pada pengadilan PHI agar pihak Managemen bisa sadar hukum.

Dari pembicaraan yang melibatkan para pihak dimaksud diketahui bahwa, PHK sepihak terhadap karyawan yang masing-masing bernama Roman, M. Mustakim, Harmoko, Yudi Pranata, Supriadi, AR tersebut, managemen PT Bahruny akan membayar uang konfensasi terhadap karyawan itu hanya senilai 1 jutaan rupiah saja. Hal itu disampaikan oleh humas PT Bahruny, Hamdani.

Diketahui pula, diantara karyawan itu, Roman merupakan seorang pekerja yang menjalani masa kerja selama 18 tahun di PT Bahruny Rimba Sawang yang ditugaskan menjalankan pekerjaan pokok sebagai pemanen buah kelapa sawit, begitu juga dengan para rekan seprofesinya yang terkena imbas PHK.

Meskipun masakerja M. Mustakim, Harmoko, Yudi Pranata dan Supriadi, AR sebagai pemanen sawit belum selama seperti yang dilakoni oleh Romam, namun tanpa ada kesalahan apapun dalam melaksanakan kewajibannya, mereka di PHK sepihak oleh Managemen PT Bahruny.

PHK tanpa pesangon tersebut karena kontrak PKWT tidak diperpanjang lagi dan diantaranya karena alasan pengurangan karyawan. Sementara itu pihak perusahaan memperlakukan mereka sebagaimana layaknya sebagai karyawan tetap dalam melaksanakan tugas pekerjaan pokok sebagai pemanen, namun pekerjaan mereka diakhiri tidak secara manusiawi karena tanpa  pesangon.

Humas PT Bahruny, Hamdani menyebutkan tetap menerima segala keputusan dalam pertemuan itu, baik mediasi lanjutan maupun ketetapan anjuran sebagai proses dan langkah untuk menempuh jalur hukum pada pengadilan PHI.

Mediator Ketenagakerjaan, Yusri mengingatkan pihak perusahaan untuk dapat bekerjasama dalam memberikan keterangan maupun data tertulis umtuk kepentingan penanganan persoalan kasus PHK tersebut.

“Mohon kepada pihak perusahaan maupun karyawan agar dapat bekerjasama dan mentaati proses ini untuk memberikan keterangan dan data yang kami butuhkan. Karena ketidak patuhan dalam hal ini ada sanksinya, yaitu pidana,” ujar Yusri.

Humas Hamdani dikonfirmasi tidak dapat memberikan keterangan karena tidak ada diberikan kafasitas menjawab pertanyaan wartawan oleh pimpinannya.

Menurut Hamdani, kehadirannya ke Disnakertrans Aceh Tamiang tersebut bukan sebagai pengambil keputusan dan memberikan kebijakan, tetapi hanya untuk mendengar dan sekedar menyampaikan sesuai yang diperintahkan oleh pimpinannya, karena pimpinannya berada di kantor posisinya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Anehnya, dalam kasus PHK ini, sebagai pemangku kebijakan dsn pemilik kepentingan, pimpinan PT Bahruny masih enggan menghadiri panggilan Pemerintah Aceh Tamiang. Namun hanya mampu seperti mengutus bonekanya  untuk hadir, mendengar dan menyampaikan hasil pertemuan kepada pimpinannya. [**]

Terkait

Tags: Aceh TamiangPT BahrunySPPP-SPSI ACEH
Share2Tweet1SendShare

Direkomendasikan untuk anda

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyambut kedatangan tim dari Korp Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri

Kapolda Aceh Sambut Tim Korbinmas Polri

07 Jun 2023
Irjen Dedi Prasetyo

Irjen Dedi Prasetyo Isi FGD Biro SDM Polri

07 Jun 2023

Dek Dan Sang Ketua Nasdem Aceh Tamiang Juga Ikuti Uji Mampu Baca Kalamullah

07 Jun 2023

Pemkab Aceh Timur Gelar Lepas Sambut Dandim 0104 ATIM

07 Jun 2023

Jual Sabu, Warga Gampong Daulat Diciduk Polisi

07 Jun 2023

Pendiri Demokrat Aceh Tamiang Kembali Di Tes Baca Quran

07 Jun 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ratusan Kios Obat Tak Berizin Eksis di Jabodetabek

Redaksi
Selasa, 21 Mar 2023 20 : 55 WIB

Peringati HPN, Wartawan Langsa Gelar Family Gathering

Bahtiar
Selasa, 14 Feb 2023 12 : 46 WIB

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

42 Calon KIP Aceh Lulus CAT

Selasa, 06 Jun 2023 14 : 01 WIB
Anwar MD.,SH

Anwar MD : “Kawasan Persawahan Blang Peuranteng Bukan Wilayah Gampong Tanjong Nie”

Kamis, 01 Jun 2023 19 : 13 WIB

Open Bidding Lelang Jabatan Dr.Yan.M.Si Nilai Tertinggi Diantara Dua Kandidat

Selasa, 06 Jun 2023 12 : 13 WIB
Audiensi

Panwaslih Aceh Audiensi Dengan Kapolda

Selasa, 06 Jun 2023 18 : 10 WIB

Lulus PPPK Tapi Tak Diberi Penempatan Kerja, Mengadu ke DPRK

Senin, 05 Jun 2023 15 : 20 WIB
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyambut kedatangan tim dari Korp Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri

Kapolda Aceh Sambut Tim Korbinmas Polri

Rabu, 07 Jun 2023 22 : 45 WIB
Irjen Dedi Prasetyo

Irjen Dedi Prasetyo Isi FGD Biro SDM Polri

Rabu, 07 Jun 2023 22 : 23 WIB

Dek Dan Sang Ketua Nasdem Aceh Tamiang Juga Ikuti Uji Mampu Baca Kalamullah

Rabu, 07 Jun 2023 20 : 42 WIB

Pemkab Aceh Timur Gelar Lepas Sambut Dandim 0104 ATIM

Rabu, 07 Jun 2023 20 : 03 WIB

Jual Sabu, Warga Gampong Daulat Diciduk Polisi

Rabu, 07 Jun 2023 16 : 51 WIB

LBH REPSUS

Pelantikan Kanwil Kemenag Aceh

Penyerahan Pelampung

IDUL FITRI PEMKO SABNAG

Polres Aceh Barat Idul Fitri

REPSUS-IDUL FITRI

PEMKO LHOKSEUMAWE

28323

DUKA CITA

Dukacita

DUKA CITA

Dukacita

HUT GENTALAMEDIA

DUKA CITA GEMPA TURKI-SURIAH

HPN 2023

DUKA CITA

DUKA CITA

HPN 2023

Anugerah Halal Pemerintah Aceh

Pelantikan Ketua KONI Aceh

DUKA CITA

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist