ACEH BARAT (Gentalamedia) – Memasuki bulan Suci Ramadhan 1444 H, spanduk partai politik di Kota Meulaboh bermunculan. Bentuk komunikasi pengurus parpol dengan ucapan atau pernyataan tertentu melalui media spanduk tersebut sebenarnya sah-sah saja dilakukan sebagaimana prinsip demokrasi.
Namun jika dalam tahapan pemilu tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat tahapan pelaksanaan kampanye belum dimulai. Jika kita perhatikan terpampang jelas logo dan nomor urut partai politik dalam sepanduk atau baliho yang terpajang di beberapa sudut kota Meulaboh.
Secara hukum partai politik peserta pemilu terikat dengan tahapan pemilu yang telah disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Maka apapun bentuk atau tindakan parpol harus berdasarkan pada ketentuan pemilu, kan begitu logika hukumnya.
Berkaitan dengan konteks ini, kami secara pribadi berpendapat konten logo dan nomor urut parpol serta kata-kata tertentu dalam baliho atau spanduk berpotensi melanggar peraturan perundang- undangan pemilu.
Hal tersebut jika merujuk pada definisi kampanye sebagaimana dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Tindakan tersebut dapat dikatagorikan upaya meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pemilu.
Sikap atau prilaku pengurus parpol tersebut tidak dibenarkan menurut Hukum, hal tersebut secara ekplisit ditegaskan dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, bahkan prilaku seperti itu dapat dikenakan sanksi pidana.
Untuk itu di sarankan kepada Bawaslu agar melakukan penegakan hukum baik konteksnya persuasif dan preventif, sehingga potensi pelanggaran pemilu dapat diminimalisir sejak dini.
Peristiwa seperti ini kiranya perlu di cegah agar tahapan pemilu dapat berjalan demokratis berkeadilan dan berkepastian hukum di Aceh Barat. (*)
Komentar Pembaca