MEDAN (Gentalamedia) – Untuk memberi kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, Komisi III DPRD Kota Medan mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam menutup penuh usahanya selama bulan suci Ramadhan.
“Sebab, hingar bingar hiburan malam dikhawatirkan dapat menggangu kondusifitas dan mengurangi kekhusyukan masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa nantinya,” demikian dikatakan Anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah kepada wartawan pada Jumat (10/3).
Dikatakannya, para pelaku usaha diharapkan bisa mengedepankan toleransi penuh, sebab hanya 1 bulan saja masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa, dan masih ada waktu 11 bulan lagi dalam setahun untuk beroperasi.
Politisi PKS ini juga berharap keinginan DPRD Medan ini dapat berjalan seiring dengan Pemko Medan dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.
“Semua pihak harus dilibatkan untuk menjaga kondusifitas, dengan posisi Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang memiliki power lebih, saya rasa tidak sulit untuk menerapkan aturan yang tegas di Kota Medan selama bulan Ramadhan. Sebab momen bulan Ramadhan hanya sebulan dalam setahun”, ungkapnya.
Selain itu, Irwansyah menyebut, bahwa pihaknya juga berkordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan terkait banyaknya dugaan peredaran narkoba di setiap lokasi tempat hiburan malam di Kota Medan setelah banyak pemberitaan dari beberapa media.
“Pasca adanya Bos lokasi hiburan malam yang tertangkap dan sekaligus menyimpan narkoba kemarin, kita juga sudah panggil Dinas Pariwisata. Kita sudah meminta OPD terkait bersama pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di lokasi hiburan malam, jika dibuka segera ditindak dan disegel kalau perlu”, tutupnya.
Terpisah, Ketua Umum DPP FROMPER (Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99) SUMUT Zulhamdani Napitupulu M.Kom merespon terkait persoalan yang selama ini telah meresahkan warga Medan dan merusak generasi muda Millenial.
“Kami meminta kepada Pemko Medan khususnya Dinas Pariwisata Kota Medan untuk meninjau ulang tentang izin jam tayang tempat hiburan malam. Karena berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi tim DPP FROMPER SUMUT di lapangan, ada dugaan pelanggaran terhadap izin jam tayang tempat hiburan malam di beberapa tempat,” tegas Zulhamdani.
Sementara itu, Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Viza Fandhana saat dikonfirmasi awak media menyebut bahwa sampai saat ini belum ada Surat Edaran (SE) dari Walikota Medan Bobby Afif Nasution terkait aturan jam operasional lokasi hiburan malam selama bulan Ramadhan.
“Sejauh ini belum ada SE nya, nanti saya kabarin jika sudah ada”, ujar Viza singkat. (*)
Komentar Pembaca