LANGSA (Gentalamedia) – Izin masuk kapal atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dipertanyakan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Langsa di pelabuhan Kuala Langsa, Senin (27/02/23).
Kedua belah pihak, antara pemilik kapal KM Nagata dan KSOP nyaris ricuh. Menurut pemilik kapal, Muslim, kepada wartawan menceritakan bahwa dirinya datang ke kantor KSOP Langsa guna melaporkan ketibaan kapalnya yang sudah bersandar di pelabuhan Kuala Langsa.
Namun, sesampainya di kantor tersebut menyebutkan bahwa kapal milik Muslim Ilegal dan mendengar ikhwal tersebut Muslim naik pitam hingga nyaris saja baku hantam atau ricuh tapi belum sempat terjadi.
“Kapal pak muslim ilegal dan kami tidak ada kepentingan apa dalam hal ini,” kata Muslim menirukan ucapan Kepala KSOP Langsa.
Padahal, kata Muslim, dirinya sudah melapor keberadaan melalui agen yang ditunjuk terkait SPB secara manual artinya laporan tertulis dan sudah mengantongi izin dari KSOP Banda Aceh.
Menurutnya, ketibaan KM Nagata belum ada konfirmasi atau pemberitahuan sedangkan surat tersebut sudah masuk pada Minggu (26/2) kemarin melalui stafnya dan ketika ditanyakan kembali ternyata surat tersebut sudah berada di meja kepala KSOP.
“Kalau tidak pikir panjang tadi sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan padahal kita ini bertujuan membangkitkan ekonomi rakyat dengan adanya eksport perdana ini” ungkap Muslim.
Lanjutnya, tidaklah mungkin kapal bisa berangkat tanpa ada izin yang lengkap terlebih berlayar keluar negeri dan ini sudah ada surat izin KSOP Banda Aceh.
“Kita sebagai pemilik kapal tahu benar dan mentaati ketentuan berlayar,” timpal Muslim lagi.
Hal senada diungkapkan kepala Cabang, PT. Gatana Arung Nusantara, Muhammad Fakrizal, yang menjadi agen pelayaran menyatakan dirinya sudah memasukkan berkas dukomen SPB ke kantor KSOP Langsa.
“Tidak ada dibacapun padahal surat sudah didepan kepala KSOP, kenapa kami datang untuk melapor karena belum tersedia sistem lapor online, tapi bapak itu berdalih ini dan itu,” ucap M Fakhrizal.
Kemudian, indikasinya memang KSOP mempersulit izin masuk kapal padahal kelengkapan dokumen sudah ada dimejanya sehari sebelumnya.
“Kita sebagai agen yang ditunjuk pihak kapal tidak mau main-main dalam persoalan ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa kapal yang masuk ke Pelabuhan Kuala Langsa yakni KM Nagata dengan kapasitas 75 GT, dengan maksimal kapasitas angkut 50 ton dan direncanakan akan mengangkut ikan eksport dari Kuala Langsa menuju Poklan Malaysia pada tanggal 7 Maret 2023 mendatang oleh pihak Pemko Langsa.
Sedangkan jenis ikan yang diangkut diantaranya Ikan campur pelagis dan ikan demersal dengan tujuan Malaysia dan sebagai launching perdana Pemko Langsa nantinya.
Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Langsa, Andi Laisdi, yang dikomfirmasi wartawan terkait kisruh ini menjelaskan bahwa tidak ada masalah hanya miskomukasi saja, hanya ada satu surat saja yang belum lengkap, tapi saat ini sudah dilengkapi pihak kapal.
“Tidak benar ada terjadi kisruh antara pemilik kapal dengan KSOP, hanya saja pihak agen yang belum menyerahkan satu surat saja, tapi ini sudah lengkap,” terang Andi.
Lebih lanjut, dirinya juga tidak pernah mau menghambat eksport dan import yang akan dilakukan di Kuala Langsa dan ini kan juga penting untuk kemajuan Kota Langsa.
“Intinya saya tidak ada mau bermasalah dan juga saya asli putra Langsa kepingin juga Kota Langsa ini maju, itu hanya mis komunikasi saja dan persoalan sudah selesai tadi,” tandas Andi diujung selularnya.(*)
Komentar Pembaca