JAKARTA (Gentalamedia) — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengn Ditresnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea & Cukai, berhasil mengungkap dan menangkap 200 Kg narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Utra, Provinsi Aceh.
Informasi yang diterima Gentalamedia menyebutkan, selain mengamankan 200 Kg sabu yang coba diseludupkan dari Malaysia ke – Aceh ini. Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Masing-masing pelaku MH (32) warga Desa Blang Naleung Mameh, Muarasatu Lhokseumawe yang merupakan Tekong Boat Mesin. RS (38) warga yang sama sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan ZA (31) warga Ulee Madon, Muara Batu, Aceh Utara, juga sebagai ABK.

Adapun pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini berawal pada Senin, 13 Febuari 2023, Tim 1 Satgas NIC mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Selanjutnya, pada Rabu 15 Febuari 2023 sekira pukul 20.41 Wib, tim Dittipidnarkoba Bareskrim bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI melakukan penangkapan terhadap 1 unit boat mesin Oskadon nelayan di sekitar perairan Kuala Ranceung, koordinat Desa Ranceung, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Saat penggeledahan terhadap tersangka dan boat, ditemukan barang bukti 4 karung motif garis biru kuning dan 1 kotak fiber ikan warna biru yang berisi 4 buah karung motif biru kuning yang berisikan narkotika jenis shabu dengn total mencapai 200 Kg.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, 1 unit boat mesin Oskadon nelayan warna Pink, 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 unit GPS merk Garmin warna hitam kuning. (**)
Komentar Pembaca