JAKARTA (Gentalamedia)–Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, berhasil meringkus 1 orang kurir narkoba saat melakukan pengantaran dari Malaysia ke Jakarta.
Bersama tersangka juga berhasil diamankan barang bukti 1 Kg sabu di kawasan terminal 3 kedatangan international, Cengkareng, Bandar Udara Soekarno Hatta, pada Minggu (5/2) sekira pukul 01.00 Wid dini hari.
Tersangka kurir yang diamankan yaitu Fakrur Razi (25) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Informasi yang diterima, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Subdit III Bareskrim mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai, bahwa pada sekira pukul 00.16 WIB telah diamankan seseorang yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu melalui penerbangan Malaysia-Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut sekira pukul 11.00 WIB tim dari Bea & Cukai berhasil mengamankan seseorang yang bernama Fakrur Razi yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada ransel tas miliknya.
Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan terhadap handphone milik tersangka, ditemukan fakta bahwa orang yang menyuruh tersangka untuk mengantar narkotika tersebut berada di Malaysia inisial Nanas (DPO).
Selanjutnya, tim dari subdit III membawa tersangka dari Bandara Soekarno Hatta ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIB yang berada di sekitar bandara yaitu Pop Hotel.
Disini juga terungkap bahwa, inisial Nanas menghubungi tersangka via handphone dan memerintahkan tersangka untuk istirahat. Saat itu inisial Nanas minta tersangka menyalakan video call di dalam kamar yang sudah di setting oleh tim Subdit seolah-olah tersangka seorang diri.
Keesokan harinya, tersangka diarahkan untuk mengantar barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Kg kepada Mr X. Namun upaya ini terendus, sehingga calon pembeli membatalkan pesanannya. (*)
Komentar Pembaca