BIREUEN (Gentalamedia) — Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa IB atas perkara dugaan penganiayaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen selesai digelar pada Rabu (1/2).
Dalam keterangannya terdakwa IB didampingi kuasa hukum Fakhrurrazi, Lc, MHI, Muhammad Asnaullah, SHI dan Muksalmina, SH dalam persidangan mengatakan, bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan terhadap Nurlela, Putri dan juga Haula selaku pihak pendakwa.
Menurut IB, justru mereka (pendakwa) yang terlebih dahulu menyerang dirinya. Bahkan saat itu terdakwa hanya menepis menggunakan tangannya, demi membela dirinya yang tidak tahan dengan pukulan dari pendakwa.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk dilakukan penetapan saksi palsu terhadap saudari Nurlela dan Putri. Karena kesaksian keduanya dianggap tidak sinkron dan saling bertentangan serta jauh dari kebenaran.
“Bahkan IB mengaku dia hanya menasehati keponakannya tersebut, agar selaku anak perempuan yang cantik dapat bertutur kata dengan sopan dan santun. Malah Haula bersama Ibu (Nurlela) dan kakak kandungnya (Putri) menyerang dan memukul IB secara bersama-sama sehingga IB harus melangkah mundur demi menghindari pukulan dari mereka bertiga,” ungkap Fakhrurrazi.
Tambah Fakhrurrazi, bahkan pada saat pendakwa memukul IB, terungkap dalam persidangan jika pak Geuchik Gampong Blang Pandrah kabupaten Bireuen sempat melerai mereka agar tidak lagi ribut. Hal tersebut jauh berbeda dengan pengakuan korban Haula yang menyatakan tidak ada yang membantu melerai ketika dia, ibu dan kakak kandungnya dianiaya.
“Menurut kita terhadap terdakwa IB, berdasarkan keterangan saksi-saksi selain saksi korban yang telah diperiksa dalam persidangan secara tegas, telah membuktikan jika IB dipukul oleh HL,NL dan PKD.
Terdakwa IB dalam pengakuannya di persidangan tidak pernah merasa bersalah karena tidak pernah melakukan penganiayaan”, demikian tutup Fakhrurrazi. (*)
Komentar Pembaca